Medialabuanbajo.com,- Polres Manggarai Barat akui adanya tambang emas di Pulau Sebayur, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – NTT.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya setelah mengecek langsung ke lokasi, pada Minggu 30 November 2025.
Namun, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut, hanya menemukan bekas lubang tambang yang sudah dicor semen.
“Tambang emasnya ada, tetapi aktivitasnya tidak ada. Di situ ada bekas tambang yang sudah dicor, kesimpulannya itu orang-orang curi” kata, Senin 1 Desember 2025 malam.
Luhtfi menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di Pulau Seraya Besar sudah ada sejak lama, pihak kepolisian sudah pernah menangkap pelaku pada tahun 2012 dan tahun 2014.
Namun, setelah penangkapan tahun 2014, pihak kepolisian tidak mengetahui pasti apakah ada aktivitas lagi atau tidak.
“Tambangnya dari dulu sudah ada, karena ada penangkapan tahun 2012, tahun 2014 ada lagi. Mungkin setelah itu ada aktivitas lagi, hanya mungkin tidak dapat, karena letaknya cukup luar” katanya.
Ia juga menjelaskan alasan pihak kepolisian tidak membongkar cor semen yang menutup lubang bekas tambang.
“Itukan lahan milik pribadi, kalau kita bongkar, bisa kena pasal pengerusakan. Nanti kita koordinasi dulu dengan yang punya lahan yah” katanya.
“Pemilik lahannya Haji I, cuma apakah itu sudah dijual atau tidak, kita belum tahu. Kareka SHMnya kita belum tahu” tambahnya.
Lufthi juga mengaku mendengar isu dugaan keterlibatan polisi dalam tambang ilegal tersebut.
Namun, pihaknya belum dapat membuktikan adanya keterlibatan anggota, karena saat pengecekan lokasi polisi tidak menemukan aktivitas penambangan.
“Masalahnya kita tidak nemu tambang ilegal ini, karena sudah kita ke sana cek tidak ada aktivitas. Makanya kita belum bisa melangkah lebih jauh masalah keterlibatan oknum ini,” jelasnya.
Ia menegaskan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan anggota harus melalui Propam.
“Kita belum bisa omong karena kita belum dapat baket secara keseluruhan,” katanya.
Dugaan Keterlibatan Aparat
Salah satu mantan pekerja tambang berisial Y mengungkap keterlibatan Anggota Polres Manggarai Barat berinisial W diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Y mengaku direkrut oleh oknum polisi berinisial W untuk bekerjasama dengan beberapa pekerja lainnya. W merupakan anak dari pemilik lahan tambang berinisial I.
“Sampai kita masuk ini ya masuk kita nih kerjaan emas ini saya diajak oleh oknum pak W dengan pak haji” ungkap Y di Labuan Bajo, Senin (1/12/2025) malam.
Y bertugas mendorong gerobak berisi material hasil penambangan menuju lokasi pengolahan emas. Ia harus mendorong sejauh satu kilometer.
Upah yang diberikan tergolong tinggi untuk buruh harian, yakni Rp 400.000 per hari, tambahan satu bungkus rokok, serta makan nasi kotak.
Komposisi pekerja yang diketahui meliputi empat orang dari Lombok, dua orang dari Pulau Mesah, dan dua orang lokal Manggarai. Semua pekerja tinggal di mes yang disediakan.
Y hanya bekerja selama sepekan pada Oktober lalu, namun upahnya tak dibayar penuh, hanya menerima bayaran empat hari.
Y mengatakan W terlihat di Pulau Sebayur Besar saat pengangkutan material emas bercampur lumpur menuju Labuan Bajo. Proses itu dilakukan menggunakan speedboat pada tengah malam.
W ditemani seorang pria berbadan besar yang tidak banyak bicara. Pengangkutan menggunakan speedboat milik pria berinisial H dari Pulau Mesah. Total ada 100 karung lumpur emas hasil penambangan dalam tujuh hari. Y ikut dalam pengangkutan itu.
Setibanya di Labuan Bajo, speedboat berlabuh di kawasan Binongko lalu muatan dipindahkan menggunakan mobil menuju kos-kosan di Sernaru.
Y mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya dari 100 karung lumpur emas itu.
Namun, Polisi berinisial W yang bertugas di Polres Manggarai Barat membantah pengakuan Y.
Operasi Teroganisir
Y Mengungkapkan, penambangan emas tanpa izin di Pulau Sebayur Besar, beroperasi secara terorganisir dengan omzet yang cukup besar.
Menurutnya, sindikat ini menggunakan peralatan berat dan zat kimia berbahaya air raksa, meski beroperasi hanya berjarak 50 meter dari bibir pantai di zona penyangga Taman Nasional Komodo (TNK).
Operasi dilakukan secara tersembunyi namun masif, dengan ekstraksi batu emas pada malam hari untuk menghindari pengawasan, sementara logistik diangkut pada siang hari.
“Malam‑malam mereka ambil (batu). Siang biasanya diangkut, karena sudah dalam karung. Kalau siang tidak ada yang kerja di lubang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa batu emas yang telah diisi ke dalam karung setengah terisi, kemudian dipindahkan dengan gerobak dorong. Sebagian besar pekerja didatangkan dari luar daerah dan ditempatkan di mes.
Hasil tambang tidak diproses hingga murni di lokasi, melainkan dijadikan “gelondongan” atau lumpur mengandung emas dengan menggunakan merkuri, kemudian dikirim ke luar pulau melalui jalur laut.
Metode penambangan yang dipakai bukan cara tradisional manual, melainkan mekanis penuh.
Penambang menggunakan bor bermata besar seukuran ibu jari kaki yang ditenagai genset berkapasitas besar. Lubang tambang telah dilengkapi tangga permanen, menandakan operasi telah berlangsung lama.
Penggunaan merkuri dalam proses pemurnian menjadi hal yang paling mengkhawatirkan.
Y menjelaskan bahwa proses tersebut melibatkan tabung‑tabung berisi air raksa, di mana batu‑batu emas dimasukkan bersama merkuri dan diproses selama tiga jam hingga menjadi lumpur.
“Sudah lama itu, bertahun‑tahun. Mungkin ada yang tahu tapi tidak berani bongkar,” tambahnya.
Temuan KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aktivitas tambang emas ilegal itu diketahui setelah KPK melakukan pantauan langsung ke lokasi menanggapi laporan masyarakat.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, mengatakan bahwa KPK intens melakukan pengecekan tambang emas ilegal, yang banyak ditemukan di Indonesia.
“Kami kaget ternyata ada juga (tambang emas ilegal) di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo, di Pulau Sebayur besar, bersebelahan dengan Taman Nasional Komodo,” ucap Dian di Labuan Bajo, Jumat 28 November 2025.
Saat memeriksa lokasi, KPK memang tidak menemukan orang yang sedang melakukan aktifitas tambang, tetapi pipa bekas berukuran besar ditemukan di lokasi. Tanah bekas galian juga terlihat jelas, lubang menganga. Lokasi tambang tak jauh dari pantai, hanya sekitar 15-20 menit dengan berjalan kaki dari bibir pantai.
“Kita mendapatkan informasi ada tambang emas di Pulau Sebayur, baru dengar saya kan. Kebtulan kita naik kapal, sekalian mampir di Sebayur Besar. Tapi nggak ada orang di sana, ketemu pipa-pipa besar, bekas digunakan” katanya.
“Kita nggak tahu persis, karena banyak bekas penggaliannya. Kita belum tahu yah, apakah dia ke dalam, masuk bawah tanah. Tetapi ada pipa air besar. Dan ada yang bilang ke saya (aktifitas tambang ilegal) sejak 2010” tambahnya.
Dian menegaskan, kehadiran KPK di lokasi itu untuk memastikan bahwa aktifitas tambang ilegal itu tidak dilindungi oleh pejabat negara atau oknum.
“Kenapa KPK ikut-ikut dilihat ya jangan sampai kalau itu ada, jangan sampai ada backing-backing, istilahnya offroad suap menyuap ya dibalik itu ya, tentu ada uangnya kan, pada pejabat negara kah atau oknum ya, apalagi ini bisa berdampak terhadap keberlanjutan wisata di Labuan Bajo,” katanya.
Dian menegaskan, penambangan itu harus dihentikan karena berdampak pada lingkungan dan keberlanjutan pariwisata di Labuan Bajo.
Pihaknya sudah melaporkan temuan itu kepada Kementrian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian ESDM dan Bupati Manggarai Barat untuk segera ditindaklanjuti.
“Harapan kita, tentu ini harus dihentikan. Kita sudah laporkan kepada beberapa pihak, Kementrian Kehuatanan, Kementrian LH, Kementrian ESDM. Jangan sampai ada praktek ilegal yang membahayakan lingkungan, dengan merkuri dan sianidanya”
Apalagi, perairan Pulau Sebayur Besar adalah salah satu titik favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Pulau ini juga tak jauh dari Labuan Bajo, hanya sekitar 20 menit perjalanan dengan speedboat.
“Saya khawatir nanti dengan dampak lingkungannya. Komodo satu-satunya ada di dunia, jangan sampai sudah (tambang) ilegal, ada backing-backing, lingkungan rusak, pariwisata rusak. Harapan kita ini harus dihentikan,” ucapnya.
Dian mengingatkan potensi pencemaran dari penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan emas.
“Di sini kan mengalir bisa dibayangkan tidak kalau itu masih ada, kalau ada tambang emas berarti ada merkuri kan ada sianida mengalir ke pulau komodo di sebelahnya. Bahaya sekali komodo ya korban mercury ini semua dan manusia juga ya,” ujar Dian.
“Karena kan Manggarai Barat super premium, tentunya harus menjaga keberlanjutan kan, sustainability,” tambahnya. (*)















