Medialabuanbajo.com,– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat menyoroti ketimpangan laporan pendapatan parkir antara Bandara Komodo dan Pelabuhan Labuan Bajo.
Bandara Komodo secara rutin menyetor dan melaporkan pajak parkir setiap bulan, sementara pengelola parkir di Pelabuhan Labuan Bajo yang berada di bawah KSOP tidak pernah menyampaikan laporan ke daerah.
Kepala Bapenda Manggarai Barat, Leli Rotok, menegaskan bahwa mekanisme pajak parkir sudah jelas diatur dalam regulasi daerah.
Jika pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga, maka mereka wajib membayar pajak 10 persen kepada pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa Bandara Komodo yang pengelolaannya juga diserahkan kepada pihak ketiga telah menjalankan kewajiban itu.
“Bandara Komodo itu dikelola pihak ketiga, dan laporan pajaknya masuk setiap bulan. Itu prosedurnya jelas dan berjalan,” tegas Leli.
Namun berbeda jauh dengan pengelolaan parkir di Pelabuhan Labuan Bajo.
“Dari KSOP atau pihak ketiga yang mengelola parkir pelabuhan? Tidak ada laporan. Tidak pernah sama sekali,” ujarnya.
Leli menyebut hingga hari ini, Bapenda tidak memiliki data apa pun terkait pendapatan parkir pelabuhan, termasuk siapa yang mengelola, berapa pendapatan per hari, maupun apakah pajaknya pernah dibayar.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengakui bahwa pengelolaan parkir pelabuhan memang telah diserahkan kepada pihak ketiga.
“Dulu dikelola KSOP, sekarang dikelola pihak ketiga. Parkir profesional,” ujarnya dilansir MetroNTT.
Namun ketika dikonfirmasi terkait kewajiban pajak parkir kepada daerah, Stephanus secara mengejutkan mengaku tidak mengetahui aturan teknis mengenai pemotongan pajak.
“Harus ada aturannya atau Perdanya. Aturannya saya tidak tahu,” tegasnya.
KSOP juga mengakui sampai saat ini Pemda belum menyampaikan aturan resmi kepada mereka terkait pajak parkir, sehingga belum ada mekanisme yang diterapkan kepada pihak ketiga.
“Kalau Pemda sudah sampaikan aturan, kami pasti teruskan ke pihak ketiga untuk dipatuhi,” kata Stephanus.
Informasi lain yang diperoleh media menunjukkan bahwa petugas parkir di pelabuhan direkrut langsung oleh pihak ketiga, bukan oleh KSOP. Namun identitas pihak ketiga ini hingga kini belum diumumkan secara terbuka.
Masyarakat meminta Unit Tipikor Polres Manggarai Barat untuk turun menyelidiki siapa sebenarnya pihak ketiga yang menguasai lahan parkir negara tersebut.
“Kami minta Tipikor bongkar siapa yang kelola parkir pelabuhan. Bandara saja bisa lapor tiap bulan, masa pelabuhan tidak pernah? Ini janggal,” tegas seorang warga Labuan Bajo.4
Bagi masyarakat, perbandingan antara Bandara Komodo dan Pelabuhan Labuan Bajo menunjukkan adanya ketimpangan besar yang tidak bisa lagi dianggap sepele. Tanpa transparansi, potensi kebocoran PAD Manggarai Barat semakin menguat.
Publik menantikan langkah tegas aparat hukum dan pemerintah untuk menertibkan tata kelola aset negara agar tidak menjadi ruang gelap bagi pihak-pihak tertentu. (*)















