Medialabuanbajo.com- Operasi gabungan Polres Manggarai Barat dan Taman Nasional Komodo berhasil membekuk tiga orang pemburu liar di perairan Pulau Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Ahad dini hari, 14 Desember 2025.
Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengatakan penangkapan ini bermula dari operasi senyap yang berubah menjadi aksi kejar-kejaran di laut.
Saat hendak disergap, para pelaku yang menggunakan perahu tanpa nama mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata api.
“Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas,” ungkap Christian, Selasa, 16 Desember 2025.
Setelah petugas melepaskan tembakan peringatan dan membalas serangan, perahu pelaku akhirnya berhasil dihentikan.
Tiga orang berinisial Y (36), A (37), dan A (35) yang berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil diamankan. Namun, beberapa pelaku lainnya nekat melompat ke laut dan melarikan diri.
Christian menjelaskan, operasi ini digelar menyusul laporan resmi dari BTNK mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi.
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum BTNK bergerak ke lokasi sejak Sabtu malam.
“Benar, ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Christian.
“Kami mendapatkan informasi, bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK” tambah dia.
Dari hasil penggeledahan di atas perahu pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan perlengkapan berburu.
“Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, 2 bilah pisau, 3 tas, 1 unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya,” sebut Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
“Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup,” ujar Christian.
Christian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengamanan di kawasan habitat hewan purba tersebut.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” ucapnya. (*)













