Medialabuanbajo.com,- Leonardus Kaleng, selaku Ahli Waris Stefanus Nabu dan saksi fakta rekon tanggal 10 Agustus 2023 hadir di PN Labuan Bajo tanggal 10 Desember 2025. Saksi fakta dihadirkan oleh Tergugat I Kam Maria Theresia Kamallan dan Tergugat II Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono melawan Penggugat Lelo Yosep Laurentius dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PNLbj.
Sidang berlangsung di hadapan Majelis Hakim Erwin Harlond Palyama, S.H., sebagai Hakim Ketua, I Made Wirangga Kusuma, S.H. dan Kevien Dicky Aldison, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Panitera Pengganti Maria Magdalena Pitkoma Christi, A.Md.
Persidangan juga dihadiri Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, yaitu Siprianus Ngganggu, S.H., Lambertus Sedus, S.H., dan Hironimus Gunawan, S.H., serta Kuasa Hukum Penggugat Ferdinandus Angka, S.H..
Ahli Waris Saksi Fakta Rekon
Saksi ahli waris menerangkan bahwa di 2023 saksi ikut keliling melakukan rekon, sehingga saksi tahu lokasi bapaknya itu ada terjadi perubahan batas-batas, tetapi saksi tidak pernah lihat berita acara hasil rekonnya.
Saksi menerangkan bahwa saksi tahu batas-batas hasil rekon karena saksi diceritakan oleh orang lain yang saksi tidak kenal di lapangan ketika sedang rekon.
“Saya tunjukkan di hadapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Tergugat, dan saksi fakta terkait Berita Acara Pengembalian Batas bahwa batas lokasi tanah SHM Nomor 149 dengan nama pemegang hak Tergugat II tahun 2007, yang kemudian dibalik nama atas nama Tergugat I tahun 2011 itu, ada terjadi perubahan dengan batas-batasnya” jelas Ferdi sapaan untuk Kuasa Hukum Pengugat.
Batas-batas itu yakni Utara dengan Haji Radja; Timur dengan Longginus Sayang; Selatan dengan Jalan Raya Ruteng–Labuan Bajo; Barat (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan; dan Batas Barat (belakang) dengan Kornelis Kokeng.
“Dengan batas-batas fisik tersebut, sebenarnya tanah milik Tergugat I terletak di semua area SPBU Merombok dan semua area pekarangan belakang SPBUMerombok (bdk. Kavling C), bukan di obyek sengketa aquo (bdk. Kavling A),” tegas Ferdi.
Batas Kali Mati Tidak Pernah Berubah
Saksi menerangkan bahwa tanah bapaknya di batas Timur dengan Kali Mati. Kali Mati itu sekarang letaknya di sebelah Timur dari Pom Bensin (SPBU Merombok).
Menurut Ferdi, Kali Mati merupakan batas yang tidak berubah dari dulu sampai sekarang, sehingga Kali Mati menjadi patokan batas dasar demi mendapatkan ukuran tanah di masing-masing Jual Beli.
Mulai dari penjual awal Stefanus Nabu sampai penjual terakhir Tergugat II. Di Surat Jual Beli Stefanus Nabu dan Tergugat III tanggal 31 Mei 1990 ukurannya 80 x 200 m ( =16.000 M2).
“Lalu, di Surat Jual Beli Tergugat III dan Tergugat II tanggal 6 Juni 1990 ukurannya 80 x 150 m (=12.000 M2). Kemudian, di AJB Tergugat II dan Tergugat I tanggal 14 September 2011 luasnya 12.260 M2” ujar Ferdi.
Lelo yang didampingi kuasa hukumnya menjelaskan apabila ditarik sepanjang 80 meter dari Kali Mati ke arah barat di Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo, maka di titik barat jatuhnya tepat berbatasan dengan Maria Goretti Erlin Gunawan pemegang SHM No.150 tahun 2007.
Lalu, jika ditarik sepanjang 80 meter dari Kali Mati ke arah barat di sepanjang Tanah Haji Radja, maka di titik barat jatuhnya tepat berbatasan dengan Cornelius Kokeng Huwa pemegang SHM No.151 tahun 2007,” ujar Lelo. yang didampingi Kuasa Hukumnya.
“Maka, simulasi ukuran lokasi pun dari batas Timur dengan Kali Mati menunjukkan tanah milik Tergugat I berdasarkan dibeli dari Tergugat II letaknya tetap di semua area SPBU Merombok dan semua area pekarangan belakang SPBU Merombok (bdk. Kavling C), bukan di obyek sengketa aquo (bdk. Kavling A),” tegas Lelo,
Fakta Persidangan Berdasarkan Bukti Surat
Kemudian, terbukti dari fakta persidangan berdasarkan bukti surat bahwa Tergugat I memperoleh tanahnya karena beli dari Tergugat II dengan AJB No. 200/JB/KK/IX/2011 di PPAT Idris Ebang, tanggal 14 September 2011. AJB tersebut disaksikan oleh Turut Tergugat II Kepala Desa Golo Bilas Marthinus Mitar dan Staf Kecamatan Komodo Sofia Poniam Porat.
“AJB itu hanya sebut luasnya 12.260 M2 tanpa mencantumkan batas-batas tanah. AJB tanpa batas-batas fisik lokasi seperti batas utara, timur, selatan, dan barat melanggar prinsip “suatu hal tertentu” yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata,” jelas Ferdi, Kuasa Hukum Pengugat.
“Salah satu syarat formal AJB adalah pencantuman batas-batas tanah yang jelas. Jadi, tanpa batas-batas fisik lokasi, status kepemilikan Tergugat I tidak dapat diverifikasi secara hukum, sehingga AJB Tergugat I dan Tergugat II itu tidak dapat dijadikan dasar untuk proses balik nama sertifikat,” lanjut Ferdi.
Lalu, terbukti juga dari fakta persidangan berdasarkan bukti surat bahwa Tergugat II memperoleh tanahnya berdasarkan beli dari Tergugat III Asis tanggal 6 Juni 1990.
“Tetapi, Surat Jual Beli antara FX Wahyudi Wibisono dan Asis itu diduga memalsukan tanda tangan Tua Golo Capi Hamali yang terbiasa menggunakan cap jempol. Sesungguhnya, kita tidak perlu menunggu adanya pemeriksaan forensik oleh laboratorium kriminologi dan atau ada putusan yang menyatakan tanda tangan Tua Golo Capi Hamali palsu. Sebab, Tua Golo Capi Hamali memang terbiasa pakai cap jempol karena tidak bisa baca tulis, bukan tanda tangan seperti yang ada di Surat Jual Beli tanggal 6 Juni 1990 itu,” jelas Lelo, di samping Kuasa Hukumnya. (*)













