Medialabuanbajo.com,- Para pelaku usaha di Labuan Bajo menilai Kegiatan penertiban sejumlah kendaran yang parkir liar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, ada sebuah tindakan yang arogan.
Hal itu lantaran, saat melakukan penertiban, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maanggarai Barat menggemboskan ban kendaraan yang parkir tidak teratur.
Salah satu pelaku usaha yang enggan dimediakan namanya mengatakan bahwa tindakan polisi tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
“Ada turis belanja ke Roxy, parkir lalu polisi gembosi Ban semuanya, inikah aparat ato preman? Turis ngamuk, dimana rambu TDK boleh parkir. Itu terkesan arogan karena tidak ada rambu dilarang parkir, turis yang bersangkutan marah sekali” katanya.
Menurut dia, wisatawan itu merasa kesal karena tidak pernah mengalami hal seperti itu di tempat wisata lainnya, seperti di Bali dan Lombok.
“Mereka cek di google aturan lalulintas, tidak ada aturan gembos Ban kecuali parkir sembarang yang ganggu ketertiban umum, makanya mereka tanya ke kami di mana rambu nya” ujar dia.
Pelaku usaha itu mengaku tindak polisi sangat merugikan para pelaku usaha di Labuan Bajo.
“Katanya penertiban parkir untuk kenyamanan pengguna jalan, tetapi kenyataan malah pamer arogansi dan mematikan usaha, terus kalo tidak ada penghasilan, pakai apa bayar pajak dan pengeluaran rutin? PAD menurun, pajak digenjot, tapi penertiban parkir bukannya membawa perbaikan malah bencana bagi pelaku usaha” ujarnya.
Pelaku usaha lainnya, menilai tindakan Polres Manggarai Barat itu sangat merugikan pihak lain dan terkesan anarkis.
“Hal tersebut terjadi karena mereka tidak bisa menemukan solusi untuk parkiran kendaraan di Jalan Soekarno Hatta. Tanpa ada evaluasi, solusi, dan sosialisasi langsung action” katanya.
“Apalagi terjadi terhadap wisatawan asing yang sedang belanja di roxy, kemudian 4 ban mobilnya digembosi. Ini kan jagu preseden buruk untuk Labuan Bajo yang katanya super premium.Nanti apa kata dunia?” tambah dia.
Bahkan menurut dia, tindakan polisi tersebut melanggar Pasal 170 KUHP yakni main hakim sendiri terhadap barang/orang.
Pasal ini kata dia mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang dapat berupa penganiayaan atau perusakan. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat pada korban.
Selain itu, Pasal 406 KUHP, perusakan barang. Pasal ini secara khusus mengatur tentang perbuatan merusak atau menghancurkan barang milik orang lain tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 351 KUHP, penganiayaan. Jika tindakan “menghakimi” kendaraan melibatkan kekerasan terhadap pengemudi atau orang yang ada di dalam kendaraan sehingga menimbulkan rasa sakit, luka, atau cedera, maka dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, Polisi menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Kendaraan itu menerima sanksi kempes ban hingga angkut jaring petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat.
“Kendaraan bermotor yang parkir liar ditertibkan dengan kempes ban dan angkut jaring,” kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025) siang.
Operasi penertiban itu dilakukan sejak Senin (7/7) lalu. Kasat Lantas menyebut ada 34 kendaraan yang ditertibkan akibat parkir liar di lokasi.
Total ada 30 sepeda motor diangkut oleh petugas kepolisian dan 4 mobil lainnya dikenakan sanksi kempes ban. Tindakan itu diberikan usai kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di sembarangan oleh pemiliknya.
“Kami sasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar,” sebutnya.
Mobil yang dikempes ban dan sepeda motor yang diangkut dibawa ke kantor Polres Manggarai Barat.
“Untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar tersebut, kami bawa menggunakan dua unit truk,” ujar Ajun komisaris polisi itu.
Kendaraan yang terjaring tersebut kemudian didata di kantor polisi. Para pemilik yang ingin mengambil kendaraannya terlebih dahulu diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Manggarai Barat.
Lanjut AKP Supartha, kegiatan ini penting untuk menertibkan aktivitas lalu lintas di sepanjang jalan Soekarno-Hatta yang selama ini kerap terganggu, akibat kendaraan yang parkir ditepi jalan.
Apalagi daerah ini sudah ditetapkan sebagai salah satu kawasan destinasi pariwisata super premium dan menjadi tujuan utama wisatawan mancanegara.
“Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4 dan Pasal 131 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 106 ayat 4 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan, termasuk berhenti dan parkir. Jika melanggar aturan gerakan lalu lintas, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” tutur Kasat Lantas.
“Kemudian pasal 131 ayat 1, juga menyatakan bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Sanksi untuk melanggar aturan ini bisa berupa penderekan kendaraan dan/atau pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000,” sambungnya.
Selain tercantum dalam UU LLAJ, larangan ini juga terdapat didalam Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
“Dari aturan tersebut, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir,” ucapnya.
Lebih lanjut, peraturan di atas tidak berlaku apabila kita sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.
Saat berada di situasi darurat, Anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang LLAJ.
Isi aturan tersebut setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
“Anda juga perlu mengetahui beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, kita tetap saja tidak boleh memarkir kendaraan secara sembarang,” ungkap Perwira pertama itu.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar parkir sesuai tempat yang sudah disediakan atau semestinya, seperti di belakang Lanal Labuan Bajo, ASDP dan Waterfront.
“Karena parkir liar seperti ini tentunya merugikan banyak orang, seperti para pejalan kaki, pengendara sepeda hingga pengguna jalan lainnya,” imbaunya. (*)