Medialabuanbajo.com,- Sidang perkara perdata Nomor 67/2025 terkait sengketa lahan yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat berlangsung panas di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Agenda yang menghadirkan saksi dari pihak tergugat itu membuka babak baru polemik yang kian melebar ke dugaan mafia tanah.
Perkara ini digugat oleh Johanis Van Naput (Anak dari Alm. Nikolaus Naput) melawan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, yakni Muhamad Rudini dan Suwandi Ibrahim. Namun di ruang sidang, narasi hukum tak lagi sekadar soal kepemilikan lahan, melainkan dugaan cacat dokumen hingga potensi tindak pidana.
Christian Soni, Saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan tersebut secara tegas di hadapan tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyebut bahwa gugatan yang diajukan oleh Johanis Van Naput adalah sebagai gugatan “abal-abal”.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Ia menyoroti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02546 atas nama Johanis Van Naput yang terbit pada 31 Januari 2017 dengan luas 2,8 hektare menggunakan surat perolehan tanah adat atau alas hak tertanggal 10 Maret 1990 dari Haku Mustafa dan Haji Ishaka yang sampai saat ini tidak ada aslinya.
“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit kalau alas haknya tidak jelas?,” tegas Christian.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa dokumen kunci berupa surat perolehan tertanggal 10 Maret 1990 diduga tidak pernah ada dalam bentuk asli. Menurutnya, hal ini telah diperkuat oleh hasil investigasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI yang menyatakan dokumen tersebut cacat secara administratif dan yuridis.
“Kalau dari akarnya sudah palsu, lalu dasar apa mereka menggugat? Ini bukan sekadar sengketa, tapi dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Sebelumnya, Pada 23 Agustus 2024, hasil pemeriksaan dari Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI mengungkap indikasi cacat yuridis dan administrasi, salah ploting, salah lokasi dan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum pada dua SHM atas nama Paulus Naput dan Maria F. Naput yang berada di atas tanah yang telah dimiliki ahli waris Ibrahim Hanta sejak 1973.
Kejagung RI dalam laporannya menyatakan bahwa terdapat lima SHM (ditambah satu SHGB) atas nama Niko Naput dan empat anaknya di kawasan Torolema/Kerangan dengan total luas 151.860 m². Seluruh sertifikat tersebut diduga dibuat berdasarkan dokumen alas hak yang tidak asli.
“Laporan ini ditujukan kepada Dirjen dan Irjen Kementerian ATR/BPN untuk ditinjau ulang dan perbaikan sesuai kewenanganya, serta ditembuskan kepada BPN Labuan Bajo, Kejari Labuan Bajo, dan Kejati NTT di Kupang dan juga kepada pihak Muhamad Rudini. 5 SHM milik anak-anak Nikolaus Naput, semuanya disebut terindikasi cacat admimistrasi dan/atau cacat yuridis. Alas hak tanah dari fungsionaris adat hanya Foto copy saja dan tidak ada aslinya,” jelas Christian
Christian juga menyinggung fakta persidangan sebelumnya dalam perkara Nomor 1 Tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam sidang itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat disebut mengakui bahwa dokumen asli alas hak tersebut tidak pernah ditunjukkan.
Tak berhenti di situ, laporan dugaan pemalsuan dokumen telah dilayangkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/96/N/2025/BARESKRIM sejak 26 Februari 2026 dan telah melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026.
“Informasinya, akhir April ini Bareskrim akan turun langsung ke Labuan Bajo untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Christian.
Ia juga melaporkan BPN Manggarai Barat atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan sertifikat tanpa dasar dokumen yang sah.
Di sisi lain, polemik semakin kompleks ketika dikaitkan dengan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 Tahun 2014 di hadapan Notaris Yohanes Billy Ginta. Dalam akta tersebut disebutkan adanya transaksi tanah seluas 40 hektare antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman.
Namun, menurut Christian, luas itu tidak pernah bisa dibuktikan secara nyata di lapangan.
“Faktanya di lokasi kalau secara logika merujuk akta PPJB di notaris Yohanis Billy Ginta bahwa hanya ada sekitar 27 hektare yang bisa ditelusuri, 16 hektare di bagian bawah dan 11 hektare di bagian atas. Lalu pertanyaan kita, sisa 13 hektare itu di mana?” ujarnya mempertanyakan.
Sementara itu usai sidang di Pengadilan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, penasihat hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menerangkan bahwa dalam persidangan tersebut, keterangan saksi fakta dinilai telah melumpuhkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.
“Berdasarkan fakta persidangan hari ini, saksi yang kami hadirkan yang legal standing-nya telah diakui oleh Majelis Hakim memberikan keterangan yang sangat komprehensif. Kami berani menyatakan bahwa 99% dalil gugatan Penggugat telah terbantah oleh kesaksian tersebut,” kata Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya
Ia menjelaskan bahwa Saksi telah menjelaskan secara detail sejarah objek sengketa berdasarkan pengalaman lapangan dan penelitian pribadi yang mendalam.
“Terungkap dalam persidangan bahwa dokumen alas hak tahun 1990 yang diklaim oleh Penggugat ternyata telah dicabut oleh Fungsionaris Adat pada tahun 1998. Pencabutan pengakuan tersebut menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” jelas Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya.
Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang diarahkan kepada pihaknya, hasil Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri (Desember lalu) menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor (Muhamad Syair) tidak mampu menunjukkan dokumen asli maupun bukti otentik mengenai apa yang dituduhkan palsu saat dikonfrontasi oleh ahli dari Karowassidik,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa aalah satu unsur utama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah adanya kerugian nyata. Namun, fakta menunjukkan bahwa objek tanah tersebut telah beralih haknya kepada Sdr. Erwin Santoso Kadiman.
“Dengan demikian, Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengklaim kerugian atas tanah yang bukan lagi merupakan haknya. Sidang hari ini memperjelas posisi hukum kami. Dengan dicabutnya dukungan adat terhadap dokumen Penggugat dan tidak terbuktinya tuduhan pemalsuan di Mabes Polri, maka gugatan ini seharusnya gugur demi hukum,” tutupnya.
Sementara itu, anggota Tim Kuasa hukum lainnya, Jon Kadis, SH, mempertegas bahwa akar persoalan justru terletak pada akta PPJB tersebut. Ia menilai dokumen itu sejak awal bermasalah karena tidak memiliki kejelasan objek.
“Tidak ada batas, tidak ada lokasi pasti. Ini yang menjadi sumber kekacauan hukum yang berkepanjangan,” tegas Jon.
Menurutnya, secara hukum, perkara ini sejatinya telah selesai. Dalam putusan perdata nomor 1 tahun 2024 yang telah inkrah, akta PPJB tersebut telah dinyatakan batal demi hukum karena objeknya terbukti dalam sengketa dan tumpang tindih dengan lahan milik pihak lain.
Namun kejanggalan muncul ketika sejumlah SHM tetap diterbitkan berdasarkan dokumen yang telah dibatalkan, termasuk SHM atas nama Johanis Van Naput.
“Di lapangan, tanah itu sudah lama dikuasai masyarakat. Ada kebun, pondok, bahkan tanaman produktif. Ini menunjukkan penguasaan riil oleh warga,” jelas Jon.
Temuan tersebut juga diperkuat oleh hasil penyelidikan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI tahun 2024 yang menyatakan lima SHM atas nama Nikolaus Naput dan keluarganya tidak sah.
Jon menekankan bahwa inti persoalan terletak pada satu dokumen kunci yang hingga kini tak pernah bisa dibuktikan keberadaannya.
“Surat alas hak 10 Maret 1990 itu tidak pernah ada dalam bentuk asli. Bahkan BPN mengakui tidak memiliki arsipnya,” ujarnya.
Meski dasar hukum terus dipertanyakan, Johanis Van Naput tetap mengajukan gugatan baru. Hal ini dinilai janggal oleh pihak tergugat, mengingat dalam PPJB 2014 tanah tersebut disebut telah dialihkan kepada Santosa Kadiman.
“Harusnya yang berperkara adalah pembeli dalam PPJB yaitu Erwin Santosa Kadiman, bukan pihak lain. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” kata Jon. (*)












