Medialabuanbajo.com,- Nahas menimpa seorang wanita hamil muda, Anti Puspita Sari (22) yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Febrianto alias Febri (22) di kamar Hotel Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Febri nekat membunuh korban karena kesal perjanjiannya untuk open BO tak sesuai kesepakatan. Febri menuding korban mengingkari perjanjian open BO di antara mereka.
Dalam kesepakatan awal, Febri menyebut keduanya menyepakati tarif Rp 300 ribu untuk 3 kali berhubungan intim. Namun, saat Febri mengajak berhubungan badan yang kedua kali, korban menolak.
“Diduga akibat dorongan emosi atas kemarahan tersebut, pelaku melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya saat konfrensi pers di Mapolda, dilansir detiksumbangsel, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, korban dibunuh dengan cara membungkam mulut korban pakai manset hitam. Kemudian pelaku juga mencekik leher korban sehingga korban kesulitan bernafas dan meninggal.
“Setelah itu pelaku mengikat tangan korban pakai jilbab warna pink dan meninggalkan korban di kamar,” katanya.
Tak sampai di situ, setelah korban terkapar tak bernyawa pelaku juga mengambil handphone dan motor korban dan kabur ke kawasan Muara Padang, Banyuasin.
Usai memastikan korban tak bergerak, pelaku mengambil handphone dan motor milik korban, kemudian melarikan diri ke kawasan Muara Padang, Banyuasin.
Keesokan harinya, pada Sabtu 11 Oktober 2025, pihak hotel yang curiga karena kamar belum dibuka hingga lewat waktu check-out, membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah meninggal dunia di lantai kamar dalam kondisi setengah telanjang.
Dari informasi pihak hotel, kata dia, petugas gabungan segera datang ke lokasi untuk melakukan olak TKP.
“Melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa manset, jilbab, DVR CCTV, dan barang pribadi korban, serta membawa jenazah ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum et repertum,” ungkapnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku kabur ke daerah asalnya di Muara Padang. Sekitar pukul 12.00 WIB, pada Rabu (15/10), polisi kemudian berangkat ke Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Sekitar pukul 21.55 WIB, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang oleh pelaku, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki untuk menghentikan pelarian tersebut.
Atas pembuatannya, pelaku kini ditahan dan ditetapkan tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
“Sebagaimana Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.
Saat dihadirkan di Mapolda Sumsel, kaki Febri nampak diperban hingga petugas harus membantunya berjalan. Febrianto mengaku kerap dihantui korban selama pelariannya. Dia ketakutan, namun enggan menyerahkan diri.
“Iya pak, saya dihantuinya pak. Saya takut (tapi enggan menyerahkan diri),” ujarnya saat ditanyai wartawan, Kamis (16/10/2025). (*)















