Hukrim  

Cemburu Lihat Isi Pesan WhatsApp, Istri Nekat Potong Kelamin Suaminya

Medialabuanbajo.com,- Nahas menimpa seorang pria berinisial H (35) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia meninggal dengan tragis usai kelaminnya dipotong istrinya sendiri, HZ (33).

Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/7) lalu. Korban meninggal dunia usai dua pekan lebih dirawat.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 20 Juli 2025. HZ nekat memotong alat kelamin suaminya saat korban sedang tertidur.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau ‘cutter’,” kata Ganda Sibarani dilansir dari detikNews, Rabu (22/10/2025).

Detik-detik kejadian tersebut terungkap dalam proses rekonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa 21 Oktober 2025.

Dalam adegan yang diperagakan, tersangka tampak mengambil telepon seluler milik korban dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.

Setelahnya, tersangka berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian menuju dapur, mengambil pisau cutter, dan kembali ke kamar. Saat korban berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong kemaluan korban menggunakan pisau cutter.

Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya alasan pelaku memotong kelaminnya. Saat itu pelaku menuduh korban berselingkuh setelah mengecek ponselnya.

Setelah kejadian, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban itu ke dalam plastik. Korban yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit (RS) menggunakan sepeda motor bersama pelaku.

Korban Meninggal Dunia

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengatakan keduanya sempat pergi bersama di RS Anggrek Mas. Korban lalu dirujuk ke RSCM, tapi nahas dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Potongan Kelamin Dibungkus Plastik

Setelah kejadian, pelaku panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik. Korban yang kesakitan masih sempat membawa potongan tersebut ke rumah sakit menggunakan sepeda motor, bersama istrinya yang juga pelaku.

“Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” ujar Ganda.

Polisi baru menerima laporan tiga hari kemudian, setelah korban dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Saat itu, petugas menemukan alat kelamin korban telah terputus.

“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” ujarnya.

Cemburu Buta Jadi Pemicu

Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi brutal itu dipicu rasa cemburu. HZ melihat isi percakapan di ponsel suaminya dan menuduh H berselingkuh.

“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani.

Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Setelahnya, dia berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil pisau cutter dari dapur dan kembali ke kamar. Saat korban berbaring tanpa mengenakan celana, HZ memotong alat kelamin korban hingga putus.

Korban sempat terbangun dan menanyakan alasan pelaku melakukan hal itu. Saat itu, HZ menuduh korban berselingkuh setelah memeriksa isi ponsel suaminya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *