Medialabuanbajo.com,- Muhammad Saing dengan tegas membatah tuduhan Lie Sian, yang menyebutnya telah melakukan penipuan dan pemerasan, di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
Hal itu menanggapi pemberitaan salah satu media online di Labuan Bajo dengan judul “Muhamad Saing Diduga Lakukan Penipuan hingga Pemerasan, Lie Sian akan Tempuh Jalur Hukum”.
Kuasa Hukum Muhammad Saing, Rikardus Moa menilai pemberitaan itu tidak benar dan cendrung mendiskreditkan kliennya.
Moa mengungkapkan fakta sebenarnya, bahwa perjanjian yang ditandatangani antara Muhamad Saing dengan Lie Sian adalah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Menurutnya, perjanjian PPJB hanya mengikat dalam hal jual beli tanah dan tidak ada peralihan hak. Dalam Perjanjian PPJB bahwa prestasi yang ingin dicapai dalam PPJB adalah terbitnya sertifikat hak atas tanah yang akan di jualbelikan.
“Dalam Prosesnya BPN Manggarai Barat tidak dapat melanjutkan proses sertifikat karena terindikasi masuk dalam garis sepadan pantai,” ungkap Moa saat ditemui awak media di Labuan Bajo, Senin (03/11/2025).
Kronologi PPJB
Rikardus menjelaskan, pada 27 November 2023, kliennya dan Lie Sian bersama-sama mendatangi Notaris Muhamad Taufikurrahman, untuk membuat Perjanjian Pra PPJB.
Kliennya sebagai penjual sebidang tanah yang berlokasi di Gorontalo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, dan Lie sian adalah calon pembeli yang akan membeli tanah dengan syarat-syarat tertentu.
Perjanjian dengan nomor akta 13,- yang terjadi pada 27 November 2023, yang terjadi di kediaman Lie sian di Labuan Bajo adalah Perjanjian Pra PPJB.
Selanjutnya, pada 13 Februari 2024, kliennya dan Lie Sian melakukan perjanjian hukum PPJB terhadap rencana Lie Sian membeli sebidang tanah milik Muhammad Saing yang belum bersertifikat, dengan surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Gorontalo dan ditandatangani oleh Kepala Desa Gorontalo, pada 18 Desember 2023, nomor Pem.593.2/365/XII/2023, atas nama Muhammad Saing seluas 1500 meter persegi.
Moa menambahkan, dalam rencana pembelian tanah ini karena belum bersertifikat maka dibuatlah perjanjian PPJB yang berisi tahapan pembayaran atas tanah.
Setelah desa mengeluarkan surat keterangan tanah, kliennya menerima uang muka sebesar 5 persen dari nilai jual tanah yang telah disepakati sebesar Rp1 miliar saat pembuatan PPJB.
Setelah mendapatkan dana Rp50 juta, Muhammad Saing segera mengurus sertifikat ke BPN Manggarai Barat.
Namun, BPN Manggarai Barat mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut terindikasi masuk dalam garis sepadan pantai.
“Bahwa setelah mendapatkan penolakan dari BPN atas permohonan sertifikat tersebut klien kami menemui ibu Lie Sian, untuk membicarakan kelanjutan transaksi jual beli tanah tersebut” ungkap Rikardus Moa.
Moa menambahkan, kliennya berniat menyerahkan kelanjutan pengurusan sertifikat atas tanah kepada Lie Sian, dengan kompensasi harga tanah dikurangi biaya proses pengurusan sertifikat.
Berdasarkan keterangan kliennya, kedua belah pihak sempat menghitung bersama setelah dikurangi pengurusan sertifikat sisa uang harus diterima klien kami Rp701 juta. Namun Lie Sian harus berunding dengan suaminya dan tidak ada kelanjutannya.
Karena tidak ada kejelasan lanjutannya, Muhammad Saing kata Moa berniat untuk mengembalikan semua dana yg telah diterima sesuai nilai yang tercantum dalam PPJB, namun hal inipun tidak dihiraukan oleh pihak Lie Sian.
“Bahwa dalam hal ini klien kami tidak ada niat sedikitpun untuk menipu ibu Lie Sian, hal ini dibuktikan dengan niat untuk mengembalikan dana yang telah diterima, karena prestasi dalam perjanjian PPJB yang telah dibuat tidak dapat tercapai” ujarnya.
Menurut Moa, dalam kasus ini tidak ada pihak yang wanprestasi karena pihak BPN Mabar yang berwewenang menerbitkan sertifikat tidak dapat melanjutkan.
“Bahwa dalam kasus ini tidak ada pihak yang wanprestasi, namun murni karena pihak BPN mabar yg berwewenang menerbitkan sertifikat yg tidak dapat melanjutkan proses sertifikasi,” ungkapnya.
“Jadi, klien kami menolak jika disebut sebagai Penipu, maupun pemerass. Justru Pihak ibu Lie Sian, beserta suaminya patut diduga mau menguasai lahan milik Klien kami dengan bermodalkan perjanjian PPJB,” lanjutnya.
Rikardus menyebut atas dugaan tersebut, Lie Sian diduga memiliki niat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya.
“Atas Dugaan tersebut patutlah disebut jika ibu Lie Sian memiliki niat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap tanah milik klien kami,” ucapnya. (*)















