Hukrim  

Bea Cukai Berhasil Tangkap 311 Karton Rokok Ilegal di Flores Timur

Medialabuanbajo.com,- Tim Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur bersama Kantor Bea Cukai Labuan Bajo berhasil menangkap 311 karton rokok yang diduga ilegal, di Kabupaten Flores Timur.

“Pada tanggal 17 sampai dengan 20 Oktober 2025 dan telah berhasil menegah rokok yang diduga ilegal pada salah satu toko di Kecamatan Larantuka dengan jumlah kurang lebih 311 karton” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim.

Alim menjelaskan, penindakan rokok ilegal dilakukan berdasarkan hasil kegiatan intelijen, ditemukan adanya aktivitas bongkar muat rokok yang diduga ilegal dengan dilekati pita cukai salah peruntukan.

Sebanyak 311 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Rastel dan dan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek New Marina.

“Untuk selanjutnya barang hasil penindakan tersebut akan dikirim ke Kantor Bea Cukai yang mengawasi pabrik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku” katanya.

Alim menambahkan, keberhasilan operasi penindakan tersebut merupakan komitmen dan bukti nyata Bea dan Cukai dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai, melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Sekaligus implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia yang diperkuat oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal” ujar dia.

Menkeu akan Legalkan Rokok Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengeluarkan kebijakan tarif cukai khusus pada Desember 2025 untuk produsen rokok ilegal di dalam negeri. Tujuannya supaya produsen rokok ilegal yang selama ini beroperasi masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dan melegalkan produksinya.

Kebijakan ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini telah terkena tarif cukai tinggi. Akibatnya, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga, ditambah masih tingginya peredaran rokok ilegal dari luar negeri yang masuk ke tanah air.

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali, tapi kenyataannya pada ngerokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam,” ucap Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, dilansir CNBC Indonesia, Selasa (4/11/2025).

Purbaya menegaskan, kebijakan ini menjadi pelengkap dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang kembali ditahan pada 2026.

Tujuannya supaya industri rokok dalam negeri yang merupakan bagian dari industri padat karya tidak lagi mati selama ini, di tengah angka prevalansi merokok tak mengalami perubahan siginfikan.

Purbaya mengatakan, di samping menutup peredaran rokok ilegal dari luar negeri ke depannya, pihaknya juga mulai Desember 2025 akan mendorong produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera legal dengan menjanjikan tarif cukai khusus.

“Jadi kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan, harusnya Desember jalan,” ucap Purbaya.

Bila para produsen rokok ilegal yang telah melegalkan bisnisnya di KIHT, serta mendapatkan tarif cukai khusus, ia memastikan akan menindak dengan keras bila masih ada yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal.

“Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ,” tutup dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *