Medialabuanbajo.com,- Sejumlah ketua Partai di Kabupaten Manggarai Barat-NTT belum meluasi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Adapun ketua Partai yang belum melunasi temuan BPK yakni, Ketua Partai Amanat Nasioan (PAN) berinisial MJ, Ketua Partai Hanura beinisial PD, dan Ketua Partai Gerindra berinisial YS.
Selain ketiga ketua Partai tersebut, beberapa mantan anggota DPRD Mabar juga belum melunasi temuan BPK, seperti BJ dan Almarhum VU.
Temuan BPK itu, saat mereka menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Periode 2019 – 2024. Hasil temuan BPK, ada kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pada tahun 2023 dan perjalanan dinas fiktif.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Manggarai Barat, David Edward Rego, menjelaskan temuan kelebihan pembayaran tunjangan rumah itu terjadi pada periode Januari 2023. Dalam periode itu, setiap anggota DPRD Manggarai Barat menerima tunjangan rumah Rp 18,5 juta per bulan.
Besar tunjangan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Tahun 2022 tantang tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Manggarai Barat.
Di sisi lain, ada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Tahun 2023 tentang tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD Provinsi NTT. Dalam Pergub itu, tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi NTT hanya Rp 10 Juta per bulan.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tunjangan perumahan anggota DPRD kabupaten/kota harus lebih kecil dari tunjangan perumahan anggota DPRD provinsi. Tunjangan perumahan anggota DPRD Manggarai Barat yang melebihi tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi NTT inilah yang menjadi temuan BPK.
Akhirnya, tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Manggarai kemudian direvisi menyesuaikan dengan Perbub NTT tersebut. Adapun, besar tunjangan perumahan menjadi Rp 9,5 juta per bulan.
Kelebihan pembayaran tunjangan rumah itu adalah Rp 9 juta per bulan atau total Rp 54 juta untuk setiap anggota dewan. Sementara itu, yang dikembalikan setiap anggota dewan kurang dari Rp 54 juta karena pajaknya tak dihitung untuk dikembalikan.
David mengatakan sebagian besar uang itu sudah dikembalikan dengan cara dicicil ke Sekretariat DPRD Manggarai Barat dan disetor ke rekening penampung di Kejari Manggarai Barat.
Adapun, uang yang belum dikembalikan hingga hari ini tersisa Rp149 juta lebih, kendati Setwan DPRD Mabar sudah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan untuk segera membayar.
Ia merincikan, temuan perjalanan dinas, MJ senilai Rp29,8 juta dan Almarhum VU senilai Rp8,9 juta.
Sedangkan temuan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan, Almarhum VU Rp49,5 juta; YS Rp30,9 juta; BJ Rp7,6 juta dan PD Rp26,2 juta.
“Kami sudah 4 kali melayangkan surat kepada mereka, bahkan sudah pernah mereka datang ke kantor, katanya mau membayar, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan” katanya kepada Medialabuanbajo, Kami 6 November 2025.
Terkait Mantan Anggota DPRD Manggarai Barat, Almarhum VU yang telah meninggal dunia pada April 2025 lalu, David mengaskan temuan BPK tetap harus dibayar oleh ahli waris, tidak ada pemutihan.
Kendati sebelumnya, Istri Almarhum VU sempat memberikan surat keterangan tidak mampu membayar kepada Sekretariat Dewan DPRD Manggarai Barat.
“Sejauh ini belum ada aturan pemutihan kalau yang bersangkutan meninggal dunia, kami sudah konsultasi dengan BPK, katanya tetap dibayar, dan itu dilakukan oleh Ahli Waris VU” katanya.
Pertimbangan Kemanusiaan
Menanggapi itu, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat, Sewar Gading SJ Putera mengaku prihatin atas persoalan yang dihadapi oleh keluarga Almarhum VU.
Gading mengakui bahwa sejauh ini, belum ada aturan pemutihan jika yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun, persoalan itu kata dia mesti dilihat dari sisi kemanusiaan.
“Dari sisi kemanusiaan, saya berharapnya begini, minimal ada sentuhan kebijakan untuk membersamai hal yang menjadi beban bagi keluarga Almarhum, baik dari Fraksi, Partai Politik yang bersangkutan dan kami sebagai Anggota DPRD aktif” katanya.
Menurut Gading, rasa kemanusiaan diatas segalanya. Sebab itu, ia berinisiasi untuk membahas khusus masalah tersebut dengan Setwan dan Anggota DPRD Manggarai Barat.
“Karena bicara soal kemanusiaan ini, tidak ada lagi batasan-batasannya. Nanti kami coba koordinasi lagi dengan Setwan dan karena secara hukumnya sudah mengikat, kalau tidak (dibayar) oleh yang bersangkutan, maka harus dibayar oleh ahli waris. Makanya kita coba carikan alternatifnya” kata Politi PKB itu.
“Tidak dilihat besar kecilnya kepedulian kita nanti, yang paling penting bagimana lembaga ini melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan” tambah dia.
Hingga kini beberapa mantan Anggota DPRD Manggarai Barat tersebut belum memberikan tanggapan terkaiat persoalan ini. Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum berhasil. Ada yang sudah berhasil dihubungi, namun tidak merespon. (*)















