News  

“Analisis Perjanjian Dagang Indonesia-AS” Kemenangan Paman Sam, Kerugian Bagi Indonesia

​Medialabuanbajo.com– Penandatanganan perjanjian perdagangan timbal balik (tarif resiprokal) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dilakukan baru-baru ini memicu polemik besar di tanah air.

Meski pemerintah sempat menyatakan ini sebagai langkah strategis, dokumen perjanjian setebal 45 halaman tersebut dinilai sangat timpang dan lebih banyak menguntungkan posisi Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump.

​1. Terjebak “Prank” Tarif dan Putusan Supreme Court

​Indonesia menandatangani perjanjian ini tepat sehari sebelum Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif tinggi yang diusulkan Trump. Akibatnya, negara-negara lain yang tidak melakukan negosiasi justru secara otomatis mendapatkan tarif lebih rendah (sekitar 10-15%), sementara Indonesia justru terikat pada kesepakatan tarif sebesar 19% yang sudah diteken. Hal ini memunculkan anggapan bahwa Indonesia telah “terjebak” dalam negosiasi yang terburu-buru.

​2. Kewajiban Impor Energi dan Logistik yang Membengkak

​Salah satu poin krusial dalam perjanjian adalah kewajiban Indonesia untuk belanja energi dari AS senilai kurang lebih US$ 15 miliar (sekitar Rp220 triliun). Angka ini setara dengan hampir 50% total impor energi tahunan Indonesia.

​Pengiriman minyak dari AS membutuhkan waktu sekitar 42 hari, jauh lebih lama dibandingkan dari Timur Tengah atau Afrika yang hanya 10-20 hari, sehingga meningkatkan biaya logistik secara signifikan.
​Ketidakcocokan Teknis: Ada kekhawatiran spesifikasi minyak mentah AS tidak cocok dengan kilang minyak di dalam negeri.

​3. Ancaman Terhadap Swasembada Pangan

​Perjanjian ini dianggap bertolak belakang dengan visi swasembada pangan pemerintah karena Indonesia dipaksa untuk mengimpor komoditas dari AS:

​Jagung: 100.000 ton/tahun.
​Kedelai: 3,5 juta ton/tahun (lebih tinggi dari kebutuhan biasanya).
​Daging: 50.000 ton/tahun.
​Sertifikasi Halal: Terdapat klausul bahwa produk AS tidak perlu melewati proses sertifikasi halal ulang di Indonesia, yang memicu kekhawatiran masyarakat akan jaminan kehalalan produk impor tersebut.

​4. Dominasi dalam Sistem Pembayaran dan Kedaulatan Data

​Di sektor ekonomi digital, Indonesia diminta membuka standar chip internasional (seperti Visa dan Mastercard) untuk sistem pembayaran nirsentuh (NFC), serta mengizinkan pemrosesan data transaksi di luar negeri. Hal ini dinilai bisa mengancam kedaulatan data nasional yang selama ini diupayakan melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

​5. Kedaulatan Politik Luar Negeri Terganggu

​Poin yang paling mengejutkan adalah adanya pasal yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan Amerika Serikat jika ingin menjalin hubungan dagang dengan negara mitra lain yang dianggap AS sebagai ancaman. Aturan ini dinilai mencederai prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan menempatkan posisi Indonesia seperti “didikte” oleh kepentingan AS.

​Banyak pihak, termasuk para pakar ekonomi dan internal kementerian, merasa koordinasi dalam tim negosiasi yang dipimpin Kemenko Perekonomian sangat minim dan tertutup. Perjanjian yang lebih menyerupai alliance (persekutuan) daripada partnership ini dianggap memberikan beban fiskal yang berat bagi BUMN dan merugikan produsen domestik demi mengejar kedekatan politik dengan pemerintahan Trump.

​Sumber informasi: Laporan Jelasin Dong! oleh Tempodotco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *