News  

​Di Hadapan DPRD, Kepala BKPSDMD Manggarai Barat Jabarkan Mekanisme Seleksi Guru Berdasarkan Kepmenpan RB

LABUAN BAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkumpulan Guru Swasta Manggarai Barat (PGS-MB) di Ruang Internal Kantor DPRD. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, ST, ini bertujuan mencari solusi atas aspirasi guru swasta yang merasa diabaikan dalam proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

​Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDMD Manggarai Barat, Thomas A.D. Faran, S.Sos, memaparkan bahwa mekanisme seleksi P3K Jabatan Fungsional Guru tahun 2024 sepenuhnya berpedoman pada Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, pintu masuk bagi tenaga pendidik dari sekolah swasta sangat terbatas oleh kriteria ketat yang ditetapkan pemerintah pusat.

​Thomas menjelaskan bahwa sesuai diktum keempat dalam aturan tersebut, prioritas utama diberikan kepada Guru Non-ASN yang memenuhi syarat spesifik, di antaranya:
​Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga Non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

​Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik selama minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di tempat mengajar saat mendaftar.

​”Regulasi ini secara eksplisit mengunci formasi untuk sekolah negeri, sehingga guru dari sekolah swasta tidak dapat masuk secara langsung dalam kategori ini,” ujar Thomas. Satu-satunya celah bagi guru swasta adalah bagi mereka yang masuk dalam kategori Pelamar Prioritas yang telah lulus ambang batas pada tahun 2021, dengan syarat melampirkan izin dari kepala instansi atau yayasan.

Terkait opsi P3K Paruh Waktu, pihak BKPSDMD menegaskan bahwa status tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. P3K Paruh Waktu dilaksanakan bagi mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tahun 2024 namun belum dapat mengisi lowongan formasi yang tersedia.

​”Data tersebut dirilis oleh Menpan dan dievaluasi oleh BKN sebelum dikirim ke daerah. Tidak ada pembukaan untuk lamaran baru dari luar pangkalan data yang sudah ada,” tegas Thomas dalam penjelasannya.

Di tengah pemaparan regulasi tersebut, anggota dewan sempat melayangkan interupsi agar pihak eksekutif tidak hanya terpaku pada pembacaan aturan teknis yang sudah diketahui oleh para guru. Dewan mendesak agar forum lebih fokus pada pencarian solusi konkret bagi para guru swasta yang telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan generasi di Manggarai Barat namun masih menerima upah yang dinilai tidak layak.

​RDP ini menjadi ruang bagi PGS-MB untuk menyuarakan lima poin aspirasi utama, termasuk tuntutan kesetaraan kontribusi antara guru negeri dan swasta serta kelayakan upah yang sesuai dengan jam kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *