Berita  

Ketidakpatutan Ahli Waris Sani  Hamali Terungkap di PN Labuan Bajo

Medialabuanbajo.com,- Perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PNLbj antara Penggugat Lelo Yosep Laurentius  melawan  Tergugat I KMT Kamallan dan Tergugat II FXW Wibisono  juga Turut Tergugat Jenudin, Muhammad Bakri dan Raman selaku Ahli Waris Sani Hamali berlangsung di PN Labuan Bajo sejak 14 Mei 2025.

Sidang itu dimpimpin Majelis Hakim Erwin Harlond Palyama, S.H., sebagai Hakim Ketua, I Made Wirangga Kusuma, S.H. dan Kevien Dicky Aldison, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Panitera Pengganti Maria Magdalena Pitkoma Christi, A.Md.

Sementara Kuasa Hukum Para Tergugat, yaitu Siprianus Ngganggu, S.H., Lambertus Sedus, S.H., Hironimus Gunawan, S.H. dan Silvester Deniharsidi, S.H., sedangkan Kuasa Hukum Penggugat Dr, Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H.,  Robertus Antara, S.H., dan Ferdinandus Angka, S.H.

Alas Hak Kepemilikan Penggugat

Kuasa Hukum Penggugat bernama lengkap  Ferdinandus Angka mengungkapkan, dalam persidangan Penggugat telah mengajukan bukti Surat Jual Beli Tanah secara lunas antara Penggugat dan Sani Hamali selaku Tua Golo Capi, di Lingko Cancor, Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas.

Dengan batas-batas yang jelas yakni, Utara dengan Saluran Irigasi dan Jalan, Timur dengan Kornelis Kokeng, Selatan dengan Saluran Irigasi/Jalan, dan Barat dengan Sani Hamali.

“Asal-usulnya dari Persekutuan Adat Capi kepada Sani Hamali selaku Tua Golo sekaligus warga Adat Capi dan peralihannya kepada Penggugat dilakukan secara terang, tunai, dan konkret, karena disaksikan oleh tiga orang saksi termasuk Sian selaku istri Sani Hamali dan  diperkuat oleh keterangan Saksi Jual Beli Tarsisius Cai di persidangan, juga diketahui oleh Kepala Desa Golo Bilas, “lanjut Ferdi.

Penguasaan Lokasi oleh Penggugat

Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Dr. Siprianus Edi Hardum mengatakan, sejak terjadinya jual beli, penggugat telah melaksanakan penguasaan fisik dan perbuatan hukum secara nyata, antara lain dengan penanaman patok-patok batas, penataan dan pemotongan gunung, penimbunan rawa-rawa, pembangunan pondok.

Serta pembangunan fasilitas lainnya di atas lokasi, yang seluruhnya diketahui, disaksikan, dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Sani Hamali maupun para ahli warisnya pada saat Sani Hamali masih hidup.

Bahkan, kata Edi, selama Sani Hamali masih hidup, para ahli warisnya justru sering berada di lokasi, turut menjaga lokasi yang telah dijual kepada Penggugat, serta menyaksikan secara langsung seluruh rangkaian perbuatan penguasaan dan pembangunan yang dilakukan Penggugat.

“Termasuk pelaksanaan upacara adat Manggarai yang menandai sahnya jual beli, peletakan batu pertama fondasi bangunan besar, dan peresmian pondok, yang seluruhnya dilaksanakan oleh Tua Golo Nggorang Jemaludi Pahu, yang tidak lain adalah saudara kandung dari Sian, istri Sani Hamali, sebagaimana dibuktikan dengan tujuh bukti, juga sesuai dengan keterangan saksi fakta Ahmad Hasan Dole dan Nanto Panda  Huki” ungkapnya.

Asas Itikad Baik dan Kepatutan Hukum Perdata

Edi Hardum menambahkan, dalil para ahli waris yang menyatakan tidak terlibat sebagai saksi dalam Surat Jual Beli antara Penggugat dan Sani Hamali tidak menghapus sahnya hubungan hukum jual beli tersebut, terlebih lagi para ahli waris secara nyata mengetahui, membiarkan, bahkan turut menyaksikan dan menikmati akibat hukum dari jual beli tersebut, sehingga dalil tersebut bertentangan dengan asas itikad baik dan kepatutan dalam hukum perdata.

Berdasarkan jawaban para ahli waris Sani Hamali di persidangan, terungkap dalam proses mediasi di Kantor Desa Golo Bilas, di mana para ahli waris justru mempersoalkan klaim keberadaan Tergugat II di atas objek sengketa a quo, karena pada prinsipnya mempertahankan hubungan hukum jual beli antara Penggugat dan Sani Hamali.

Sedangkan dalam persidangan objek sengketa a quo, para ahli waris tersebut secara kontradiktif justru menghindari tanggung jawab hukum atas hubungan jual beli tersebut dengan mendalilkan adanya pihak lain yang mengklaim atau merasa berhak atas objek sengketa a quo.

“Sikap para ahli waris yang inkonsisten, tidak beritikad baik, serta tidak disertai pengembalian seluruh uang hasil jual beli, biaya pengerjaan, biaya fasilitas, maupun nilai seluruh bangunan yang telah didirikan Penggugat di atas objek sengketa a quo, menunjukkan bahwa dalil penyangkalan para ahli waris tidak memiliki dasar hukum yang sah, dan karenanya tidak dapat digunakan untuk meniadakan hak Penggugat atas objek sengketa a quo, ” tegas Edi lagi dari kutipan kesimpulan persidangan dari para Kuasa  Hukum Penggugat

Sidang perkara Perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PNLbj dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *