Medialabuanbajo.com,– Komando Distrik Militer (Kodim) 1630/Manggarai Barat dengan tegas membantah tuduhan adanya oknum anggota TNI yang disebut-sebut membekingi mafia tanah di wilayah Kerangan, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Dalam keterangan resmi yang diterima Medialabuanbajo, Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf Budiman Manurung, menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di beberapa media, yang bahkan tidak memiliki kantor di Manggarai Barat, tidak memiliki dasar fakta lapangan.
“Berita yang menyebut ada anggota kami berinisial LMFP melakukan intimidasi, ancaman, atau membekingi pihak tertentu sama sekali tidak benar. Yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawabnya sebagai aparat teritorial,” tegas Dandim, Jumat 14 November 2025.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak pernah mengonfirmasi pihak Kodim sebelum ditayangkan.
“Tuduhan seperti itu bisa mencemarkan nama baik institusi TNI dan menyesatkan opini publik,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan aparat TNI di sekitar Bukit Kerangan semata-mata untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah potensi bentrok antarwarga akibat sengketa lahan yang masih berproses hukum di pengadilan, dan adanya penutupan akses jalan sepihak oleh sekelompok masyarakat di dekat area yang bersengketa hukum.
“Anggota kami hadir untuk memastikan situasi kondusif, bukan untuk berpihak pada siapa pun. Tidak ada perintah ataupun tindakan yang bersifat memihak,” jelasnya.
Letkol Inf Budiman menegaskan bahwa TNI selalu menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme. TNI tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam urusan perdata, termasuk perkara sengketa tanah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika nanti ada anggota yang benar-benar terbukti melanggar aturan, pasti akan kami tindak. Namun tuduhan yang beredar saat ini tidak memiliki bukti dan tidak berdasar,” ujarnya.
Sebagai bentuk ketegasan, Kodim 1630/Manggarai Barat memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan berita tidak benar dan merugikan nama baik institusi TNI.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pemberitaan yang menyesatkan dan tanpa konfirmasi jelas telah melanggar etika jurnalistik. Kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga kehormatan satuan dan anggota kami,” tegasnya.
Dandim juga mengingatkan agar seluruh media tetap memegang prinsip verifikasi dan keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“TNI terbuka terhadap klarifikasi, namun kami menuntut profesionalisme media. Jangan sampai kebebasan pers digunakan untuk menyebarkan fitnah,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Letkol Inf Budiman Manurung menegaskan komitmen jajarannya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Labuan Bajo.
“TNI lahir dari rakyat, bekerja untuk rakyat, dan akan selalu bersama rakyat. Kami tidak akan membiarkan nama baik prajurit kami dicemarkan oleh informasi yang tidak benar,” tutupnya. (*)















