Medialabuanbajo.com,- Salah satu mantan pekerja tambang emas di Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Y mengungkap keterlibatan Anggota Polres Manggarai Barat berinisial W diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Y mengaku direkrut oleh oknum polisi berinisial W untuk bekerjasama dengan beberapa pekerja lainnya. W merupakan anak dari pemilik lahan tambang berinisial I.
Y bertugas mendorong gerobak berisi material hasil penambangan menuju lokasi pengolahan emas. Ia harus mendorong sejauh satu kilometer.
Tambang Emas Ilegas di Labuan Bajo dan Dugaan Bekingan Aparat
Upah yang diberikan tergolong tinggi untuk buruh harian, yakni Rp 400.000 per hari, tambahan satu bungkus rokok, serta makan nasi kotak.
Komposisi pekerja yang diketahui meliputi empat orang dari Lombok, dua orang dari Pulau Mesah, dan dua orang lokal Manggarai. Semua pekerja tinggal di mes yang disediakan.
Y hanya bekerja selama sepekan pada Oktober lalu, namun upahnya tak dibayar penuh, hanya menerima bayaran empat hari, senilai Rp 1,6 juta.
“Polisi W yang berikan saya upah saat kami sudah tiba di Labuan Bajo” katanya, Selasa 2 Desember 2025.
Y mengatakan W terlihat di Pulau Sebayur Besar saat pengangkutan material emas bercampur lumpur menuju Labuan Bajo. Proses itu dilakukan menggunakan speedboat pada tengah malam.
W ditemani seorang pria berbadan besar yang tidak banyak bicara. Pengangkutan menggunakan speedboat milik pria berinisial H dari Pulau Mesah. Total ada 100 karung lumpur emas hasil penambangan dalam tujuh hari. Y ikut dalam pengangkutan itu.
Polres Mabar Akui Ada Tambang Emas di Dekat Taman Nasional Komodo
Setibanya di Labuan Bajo, speedboat berlabuh di kawasan Binongko lalu muatan dipindahkan menggunakan mobil menuju kos-kosan di Sernaru.
Y mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya dari 100 karung lumpur emas itu.
“Yang terima kita tidak tahu soalnya itu hari pak W yang punya kerjaan ini bawa ke kosnya di Sernaru” katanya.
Saat dikonfirmasi, Polisi berinisial W yang bertugas di Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan terkait pengakuan Y. Medialabuanbajo sudah berupaya menghubunginya namun tidak direspon.
Alasan Y Ungkap Praktik Tambang Emas Ilegal
Y mengaku prihatin dengan kondisi Pulau Sebayur Besar yang sudah dikeruk untuk kepentingan tambang emas, menggunakan zat berbahaya.
Ia menyadari dampak aktivitas tambang itu terhadap keberlangsungan pariwisata Labuan Bajo. Apalagi, Pulau Sebayur Besar merupakan zona penyangga Taman Nasional Komodo.
“Awalnya saya tidak tahu kalau itu ilegal. Sebagai orang asli Manggarai saya sangat prihatin dengan kondisi lingkungan di sana. Jangan gara-gara satu orang saja, pariwisata Labuan Bajo ini hancur” katanya.
“Kalau kita tidak menjaganya, maka anak cucu kita nanti tidak bisa lagi menikmati keindahan alam di Labuan Bajo” tambah dia.
Operasi Teroganisir
Y menambahkan, penambangan emas tanpa izin di Pulau Sebayur Besar, beroperasi secara terorganisir dengan omzet yang cukup besar.
Menurutnya, sindikat ini menggunakan peralatan berat dan zat kimia berbahaya air raksa, meski beroperasi hanya berjarak 50 meter dari bibir pantai di zona penyangga Taman Nasional Komodo (TNK).
Operasi dilakukan secara tersembunyi namun masif, dengan ekstraksi batu emas pada malam hari untuk menghindari pengawasan, sementara logistik diangkut pada siang hari.
“Malam‑malam mereka ambil (batu). Siang biasanya diangkut, karena sudah dalam karung. Kalau siang tidak ada yang kerja di lubang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa batu emas yang telah diisi ke dalam karung setengah terisi, kemudian dipindahkan dengan gerobak dorong. Sebagian besar pekerja didatangkan dari luar daerah dan ditempatkan di mes.
Hasil tambang tidak diproses hingga murni di lokasi, melainkan dijadikan “gelondongan” atau lumpur mengandung emas dengan menggunakan merkuri, kemudian dikirim ke luar pulau melalui jalur laut.
Metode penambangan yang dipakai bukan cara tradisional manual, melainkan mekanis penuh.
Penambang menggunakan bor bermata besar seukuran ibu jari kaki yang ditenagai genset berkapasitas besar. Lubang tambang telah dilengkapi tangga permanen, menandakan operasi telah berlangsung lama.
Penggunaan merkuri dalam proses pemurnian menjadi hal yang paling mengkhawatirkan.
Y menjelaskan bahwa proses tersebut melibatkan tabung‑tabung berisi air raksa, di mana batu‑batu emas dimasukkan bersama merkuri dan diproses selama tiga jam hingga menjadi lumpur.
“Sudah lama itu, bertahun‑tahun. Mungkin ada yang tahu tapi tidak berani bongkar,” tambahnya.
Polres Mabar Akui Ada Tambang Emas
Kepala Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya mengakui adanya tambang emas di Pulau Sebayur, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – NTT.
Namun, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas tambang ilegal saat mengecek langsung ke lokasi tambang pada Minggu 30 November 2025, hanya menemukan bekas lubang tambang yang sudah dicor semen.
“Tambang emasnya ada, tetapi aktivitasnya tidak ada. Di situ ada bekas tambang yang sudah dicor, kesimpulannya itu orang-orang curi” kata, Senin 1 Desember 2025 malam.
Luhtfi menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di Pulau Sebayur Besar sudah ada sejak lama, pihak kepolisian sudah pernah menangkap pelaku pada tahun 2012 dan tahun 2014.
Namun, setelah penangkapan tahun 2014, pihak kepolisian tidak mengetahui pasti apakah ada aktivitas lagi atau tidak.
“Tambangnya dari dulu sudah ada, karena ada penangkapan tahun 2012, tahun 2014 ada lagi. Mungkin setelah itu ada aktivitas lagi, hanya mungkin tidak dapat, karena letaknya cukup luar” katanya.
Ia juga menjelaskan alasan pihak kepolisian tidak membongkar cor semen yang menutup lubang bekas tambang.
“Itukan lahan milik pribadi, kalau kita bongkar, bisa kena pasal pengerusakan. Nanti kita koordinasi dulu dengan yang punya lahan yah” katanya.
“Pemilik lahannya Haji I, cuma apakah itu sudah dijual atau tidak, kita belum tahu. Karena SHMnya kita belum tahu” tambahnya.
Lufthi juga mengaku mendengar isu dugaan keterlibatan polisi dalam tambang ilegal tersebut.
Namun, pihaknya belum dapat membuktikan adanya keterlibatan anggota, karena saat pengecekan lokasi, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan.
“Masalahnya kita tidak nemu tambang ilegal ini, karena sudah kita ke sana cek tidak ada aktivitas. Makanya kita belum bisa melangkah lebih jauh masalah keterlibatan oknum ini,” jelasnya.
Ia menegaskan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan anggota harus melalui Propam.
“Kita belum bisa omong karena kita belum dapat baket secara keseluruhan,” katanya.
Saat dikonfirmasi kembali soal temuan Polres Mabar di lokasi tambang emas, Y menjelaskan bahwa cor semen yang menutup lubang tambang, baru dikerjakan.
Sebab, saat Y berada di lokasi tambang pada akhir Oktober 2025, lubang tambang belum ditutup, dan masih menjadi akses masuk para pekerja.
Selain itu, peralatan kerja tambang sudah diamankan ke Labuan Bajo.
“Waktu itu memang ada info dari pekerja lain kalau ada orang dari Mabes yang mau Patroli, makanya kami diperintahkan untuk amankan semua peralatan kerja, termasuk bor, genset berukuran besar, alat gelondongan. Alat gelondongan itu yang seperti drum, sudah diamankan semua” jelasnya.
“Tapi waktu itu tutupnya tidak dicor semen. Mungkin ditutup setelah ramai beritanya” tutupnya. (*)















