Medialabuanbajo.com,- Kepolisian Resort (Polres) Manggarai serahkan Tujuh tersangka Awak Mobil Tangki (AMT) pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 27 Oktober 2025 malam.
Ketujuh tersangka tersebut diserahkan atas kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke salah seorang penada bernama Stanis di Pagal, Kecamatan Cibal dan dari penada tersebut dijual ke seorang ASN di Manggarai Timur pada November 2024 lalu.
Informasi itu dibenarkan oleh, Ronal Keffi, selaku humas Kejaksaan Negeri Manggarai. Menurut dia, yang diserahkan ada 7 orang, mereka selaku AMT.
“Mereka ditahan di Rutan kelas II B Ruteng,” jelas Ronal, Selasa 28 Oktober 2025 sore.
Ronal menjelaskan, AMT tersebut menjual Bahan Bakar Minyak ke salah satu penada di Pagal, lalu menjual ke Fridus, pembeli asal Watu Ci’e di Manggarai Timur,
“Tujuh orang itu semuanya Awak Mobil Tangki atau sopir tangki,” kata dia.
Salah satu AMT yang ditetapkan sebagai Tersangka, Hila mengaku mengaku kesal, karena bukan dirinya yang ditangkap oleh polisi tetapi salah seorang guru asal watu Ci’e, Fridus.
Fridus kata dia, membeli minyak milik Stanis di Pagal, yang dibeli dari AMT.
“Bukan kami yang ditangkap. Tetapi guru asal watu Ci’e yang bernama Fridus. Dia beli di om Stanis yang di Pagal. Anehnya mereka tidak ditahan, justru kami yang tidak polisi tangkap yang ditahan, ini mungkin permainan polisi,” jelasnya, Senin 27 Oktober 2025 pagi.
Hila juga menjelaskan bahwa dia bersama enam teman lainnya menjadi tahanan kejaksaan selama dua puluh hari kedepan sejak Minggu, 26 Oktober 2025 malam.
“Kami ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan tadi malam, dan saat ini kami sudah di lapas,” Jelas Hila kepada media ini melalui pesan whatsApp pada Selasa, 28 Oktober 2025 pagi.
Hila mengaku heran atas penahanan tersebut. Sebab orang yang ditangkap oleh polisi pada bulan November 2024 lalu malah tidak ditahan.
“Yang ditangkap itu bukan kami. Namun, pak Fridus,” jelas Hila
Menurut Hila, orang yang ditangkap tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Hila juga tidak mengetahui alasan pihak kepolisian Lolres Manggarai sehingga orang yang mereka tangkap itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga sudah dipecat sebagai AMT (Awak Mobil Tangki),” lanjut Hila
Sementara itu, Afridus, orang yang ditangkap polisi sekaligus pemilik mobil pengangkut BBM hasil beli dari Pagal mengaku bahwa pernah ditangkap dan dipriksa oleh pihak polres manggarai terkait kasus tersebut.
“Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya yang angkut BBM itu. Kalau AMT ditahan berarti orang yang di Pagal juga harus ditahan, karena kami ambil minyak dari Pagal,” jelas dia, Senin 27 Oktober 2025 malam.
Selain itu, ia mengaku bahwa dia pernah dipriksa. Namun, pemeriksaan itu sudah lama, karena kasus penangkapan mobil miliknya itu pada bulan November 2024 lalu.
“Saya juga kaget kalau kasusnya naik, karena kasusnya sudah lama,” jelasnya
Ia juga menjelaskan bahwa mobil angkut BBM yang pernah ditangkap dan sempat ditahan dipolres sudah keluar lama. Namun, ia tidak merespon saat media ini menanyakan barang bukti BBM yang pernah ditangkap apakah sudah dikembalikan atau tidak
“Yang sempat ditangkap itu sopir dan mobil milik saya yang muat BBM, saat ini mobil saya sudah di rumah,” jelasnya
Sementara itu, Paur Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha belum merespon dan memberikan tanggapan terkait kasus ini. (*)















