Medialabuanbajo.com,– Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam perkara sengketa tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai polemik.
Putusan atas perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj yang dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026 itu bahkan disebut-sebut sarat kejanggalan dan diduga penuh rekayasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat, yakni Mustarang dan Abdul Haji. Sebaliknya, majelis justru mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) dari pihak tergugat dan menetapkan almarhumah Beatrik Seran Nggebu sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa.
Keputusan ini diambil setelah proses persidangan yang berlangsung sekitar delapan bulan. Majelis hakim menilai bahwa surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Serang Nggebu yang tidak ada luas tanahnya yang dikeluarkan oleh fungsionaris adat Nggorang memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai dasar kepemilikan.
Namun, di balik putusan tersebut, gelombang kritik keras bermunculan.
Tanah Negara Diduga Disahkan Jadi Milik Pribadi
Pihak penggugat menilai putusan tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan. Mereka mengungkap bahwa lokasi tanah yang dimenangkan pihak tergugat diduga merupakan tanah negara.
Hal ini merujuk pada dokumen surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu yang dikeluarkan oleh fungsionaris adat Haku Mustafa. Dalam dokumen tersebut, secara tegas disebutkan bahwa batas utara, timur, dan selatan adalah tanah negara, sementara batas barat berbatasan dengan Laut Flores.
Fakta ini menjadi krusial, karena tanah yang kemudian diklaim oleh Beatrix Seran Nggebu (Istri Niko Naput) melalui surat tahun 1991 diduga berada tepat di area yang sebelumnya berstatus tanah negara.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin dalam rentang waktu yang begitu singkat, tanah yang sebelumnya jelas-jelas berstatus tanah negara, tiba-tiba berubah menjadi milik perorangan?” ujar Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum pengguga, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan bahwa jika merujuk pada dokumen 10 Maret 1990, maka wilayah yang menjadi dasar klaim tergugat pada 21 Oktober 1991 adalah bagian dari tanah negara.
Keanehan semakin menguat setelah muncul dokumen lain berupa surat jual beli tanah tertanggal 2 Mei 1990 antara Nasar Bin Haji Supu dan Nikolaus Naput. Dalam dokumen tersebut, kembali ditegaskan bahwa batas timur tanah adalah tanah negara.
Dokumen ini bahkan diperkuat dengan tanda tangan lima orang saksi-saksi yaitu Haji Ishaka, Donatus Amput, Haku Mustafa, Benyamin Banar, dan Abdulmanan Siking serta pengesahan kembali oleh Lurah Labuan Bajo, Abdul Lipur pada tanggal 3 Maret 2010 yang menunjukkan bahwa hingga tahun tersebut, status tanah masih diakui sebagai tanah negara.
“Artinya, klaim bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik pribadi sejak 1991 sangat patut dipertanyakan,” tegas Jon.
Tim kuasa hukum penggugat secara terang-terangan menduga telah terjadi perampasan tanah negara yang dilegalkan melalui dokumen adat.
“Secara gamblang, ini bisa disebut sebagai perampasan tanah negara yang kemudian disahkan. Ini yang kami anggap sangat berbahaya,” ujar Jon.
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang mengakui keabsahan surat tahun 1991 tersebut.
“Apakah menguasai tanah negara bisa dianggap sah? Ini logika hukum yang kami pertanyakan. Majelis Hakim PN Labuan Bajo dan Tergugat Santosa Kadiman dan keluarga Niko Naput berdosa kepada Negara ini. Mereka diduga merampas tanah Negara,” tambahnya.
Tak tinggal diam, tim kuasa hukum penggugat memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, sekaligus melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY)dan juga akan menggelar audensi gelar perkara atas dugaan perampasan taanah negara ini.
“Putusan ini bertentangan dengan fakta yang ada. Kami berharap Pengadilan Tinggi Kupang bisa memeriksa perkara ini secara objektif sebagai judex facti,” ujar Ni Made Widiastanti, S.H.
Di tengah sengketa hukum yang kian memanas, aspek kultural turut menjadi sorotan. Indah Wahyuni, S.H., anggota tim hukum lainnya, mengingatkan bahwa masyarakat Manggarai Barat memiliki ikatan kuat dengan tanah leluhur.
“Dalam budaya lokal, tanah bukan sekadar aset, tapi warisan sakral. Ada ritual adat seperti ‘makan tanah leluhur’ sebagai bentuk sumpah. Kami percaya, siapa pun yang merampas hak atas tanah bukan miliknya akan menghadapi konsekuensi moral,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena nilai ekonomis tanah yang disengketakan, tetapi juga karena menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Para pencari keadilan berharap, proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang dapat membuka kembali fakta-fakta yang dinilai terabaikan.
Di tengah kontroversi ini, satu pertanyaan besar terus menggema: benarkah tanah negara bisa berubah menjadi milik pribadi hanya dalam hitungan bulan—dan disahkan oleh putusan pengadilan? (*)












