Medialabuanbajo.com,- Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) mendesak Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi untuk mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Stefanus Jemsifori.
Desakan itu menanggapi surat aturan sepihak yang dibuat pemda Manggarai Barat terkait kerja-kerja media di Manggarai Barat. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori pada Selasa 10 Februari 2026.
Dalam surat itu dituliskan bahwa Media atau Pers di Kabupaten Manggarai Barat harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Forkopimda Plus.
Berbadan hukum; memiliki kantor tetap; wartawan harus memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW); memikiki NIB; memiliki kartu pers; surat melalui verifikasi dewan pers; harus memiliki gaji; segala urusan berkaitan dengan media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas.
Menanggapi itu, Ketua PWMB, Sello Jome mengungkapkan, secara organisasi, PWMB menghargai semua upaya dari berbagai pihak untuk turut menjaga profesionalisme kerja-kerja jurnalis di mana saja.
“Kami berterima kasih bila ada perhatian dari pihak mana pun demi menjaga dan meningkatkan komitmen media, terutama para jurnalis untuk bekerja dengan bersandar pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena siapapun jurnalis harus bekerja profesional dan taat pada KEJ” ujarnya.
Namun menurut PWMB, semua upaya baik itu perlu disampaikan dengan cara yang baik juga dengan tutur kata dan bahasa atau penyampaian yang berangkat dari cara berpikir yang obyektif.
Terkait hal itu keluarga besar Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) untuk menyampaikan beberapa hal;
Pertama, Pemda Mabar tidak mengetahui tugas dan fungsi dari salah satu dinasnya sendiri, instansi pemerintah yang berkorelasi dengan kerja-kerja media adalah Dinas Kominfo tetapi surat hasil rapat yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh media/pers malah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi kreatif, dan Kebudayaan.
Pada saat yang sama amburadulnya penataan pariwisata di Labuan Bajo saat ini belum diperhatikan atau ditangani secara maksimal. Salah satu contohnya, kecelakaan yang berakibat pada meninggalnya wisatawan di Labuan Bajo hampir terjadi setiap tahun.
Kedua, tentang diksi memiliki kantor tetap, Pemda sendiri memiliki banyak instansinya yang tidak memiliki kantor tetap sehingga berpindah-pindah karena masih kontrak.
“Contoh kesbangpol, Dinas Peternakan, bahkan gedung perpustakaan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) kini menjadi kantor dari dua dinas yang berbeda, yaitu Dinas Perindakop serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. Gedung yang harusnya tenang bagi para pengunjung perpustakaan itu malah dipenuhi para ASN yang bekerja pada dua dinas itu” ungkap Sello.
Ketiga, pada poin 8 dalam surat hasil rapat yang ditandangi kepala dinas pariwisata, ekonomi kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat berbunyi segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas.
Menurut PWMB, hal itu sebagai salah satu bentuk pembungkaman kebebasan pers.
“Apakah kalau ada bencana alam yang terjadi di desa, media harus berkoordinasi dengan kepala dinas. Atau kalau ada kelaparan yang dialami warga di Kampung media harus berkoordinasi dengan kepala dinas. Pada poin ini tidak ada penjelasan komprehensif tentang hal ini, sangat dangkal dan menimbulkan multi tafsir” ungkap Sello.
Keempat, pada poin 4 yang mengharuskan media punya NIB itu juga membuktikan pemerintah terlalu jauh mengatur kerja-kerja media. Tidak bisa menjamin bahwa dengan NIB berarti kapasitas dari wartawan itu terjamin.
Kelima, PWMB melihat ada beberapa hal baik yang diatur pada beberapa poin walaupun ada yang masih menimbulkan multi tafsir. Namun PWMB tetap menghargai itu.
Keenam, PWMB mendesak Bupati Manggarai Barat untuk segera memenuhi prosedur dan tahapan pemecatan kepada Kepala Dinas Pariwisata, ekonomi kretaif dan kebudayan, pemecatan sebagai ASN dan otomatis sebagai kepala dinas.
Ketujuh, mendesak Bupati Manggarai Barat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler.
Kedelapan, semua yang tergabung dalam PWMB berjanji melawan segala upaya pembungkaman dan pengkerdilan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Pemerintah Daerah.
Untuk diketahui, peryataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua dan 21 anggota PWMB. (*)















