Berita  

SMSI Belum Ambil Sikap Resmi soal Klausul Perjanjian Dagang RI–AS

Medialabuanbajo.com,- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum mengambil posisi resmi terhadap salah satu ketentuan dalam perjanjian dagang antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat (RI–AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C. oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.  

Poin yang menjadi sorotan berada pada Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3, yang mengatur tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. 

Dalam pasal itu disebut bahwa Indonesia dilarang mewajibkan penyedia layanan digital asal AS untuk mendukung organisasi berita dalam negeri lewat mekanisme seperti lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan. 

Ketentuan ini dipandang oleh sejumlah pelaku media dapat mempengaruhi upaya memperkuat ekosistem pers nasional dan menjalankan regulasi seperti publisher rights.  

SMSI menyatakan selama ini kehadiran perwakilannya dalam diskusi terkait klausul itu merupakan sebagai undangan, bukan sebagai pernyataan sikap kelembagaan. Pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut dianggap bersifat pribadi, tidak mewakili keputusan resmi organisasi.  

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa SMSI akan membahas dan menentukan sikap final melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang dijadwalkan beberapa waktu mendatang, agar keputusan yang diambil mencerminkan kesepakatan bersama dari seluruh pimpinan organisasi.  

“Terkait sikap SMSI akan kita bahas dalam Rapimnas yang akan digelar pada bulan Maret mendatang,” ujar Firdaus.

Untuk diketahui, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merupakan organisasi perusahaan pers siber yang telah terverifikasi dan tercatat sebagai dalah satu organisasi konstituen di Dewan Pers. Status tersebut menegaskan posisi SMSI sebagai bagian dari struktur ekosistem pers nasional yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai organisasi konstituen, SMSI menjalankan peran representatif terhadap perusahaan media siber dalam berbagai forum resmi yang difasilitasi Dewan Pers. 

Keterlibatan tersebut mencakup pembahasan isu-isu strategis pers, penguatan standar perusahaan pers, perlindungan kemerdekaan pers, hingga pengembangan tata kelola media digital di Indonesia.

Hubungan antara SMSI dan Dewan Pers bersifat koordinatif dan fungsional. Dewan Pers menjalankan mandatnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara SMSI berperan sebagai wadah berhimpunnya perusahaan pers siber yang turut menjaga profesionalisme, keberlanjutan usaha pers, serta kepatuhan terhadap kode etik dan regulasi yang berlaku.

Dalam konteks kebijakan nasional maupun isu yang berpotensi berdampak pada industri media, posisi SMSI sebagai konstituen Dewan Pers memiliki signifikansi strategis. Setiap sikap kelembagaan yang diambil SMSI pada prinsipnya mencerminkan aspirasi dan kepentingan perusahaan pers siber yang menjadi anggotanya, serta menjadi bagian dari dinamika pembahasan dalam kerangka tata kelola pers nasional.

Berikut sejumlah organisasi pers yang menjadi konstituen/mitra resmi dari Dewan Pers dalam struktur ekosistem pers nasional:

Organisasi Perusahaan Pers

1. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

2. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

3. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I)

4. Serikat Perusahaan Pers (SPS)

5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

6. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Organisasi Profesi Wartawan

8. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

9. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

11. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Organisasi-organisasi tersebut berstatus konstituen Dewan Pers, artinya diakui secara resmi dan terlibat dalam mekanisme penguatan tata kelola pers nasional, termasuk verifikasi perusahaan pers, penegakan kode etik jurnalistik, serta pembahasan kebijakan strategis yang berkaitan dengan kemerdekaan dan keberlanjutan pers di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *