Medialabuanbajo.com,- Kafe Nusantara, sebuah tempat usaha yang terletak di tengah area persawahan Sernaru-Wae Mata, Labuan Bajo, Kabupaeten Manggarai Barat kembali menjadi sorotan tajam dan menuai keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Kafe ini kembali mendapatkan keluhan dari masyarakat, karena kebisingan. Kafe yang berada di dekat pemukiman warga itu tidak menggunakan peredam suara, sehingga suara musik yang cukup keras sangat menganggu warga.
“Sangat terganggu sekali, apalagi bunyi musik sampai tengah malam. Mereka ini tidak pakai peredam suara” kata salah seorang warga yang enggan dimediakan namanya, Sabtu 20 Desember 2025.
Ia berharap agar pemerintah dan penegak hukum mengambil langkah tegas soal aktivitas di Kafe Nusantara yang sangat menganggu warga sekitar.
“Sejak ada Kafe ini, kami sangat tidak nyaman. Harusnya pemerintah segera bertindak. Karena beberapa bulan lalu ada warga yang menyampaikan pengaduan. Tetapi sampai sekarang, tidak ada perubahan” katanya.
Padahal, pada Kamis, 8 September 2025 lalu, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bersama Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Pol PP sudah melakukan pengecekan ke Kafe Nusantara sebagai tindak lanjut pengaduan warga.
Cafe Nusantara Labuan Bajo Disinyalir jadi Tempat Prostitusi Terselubung
Saat itu, warga keluhkan aktivitas dan kebisingan Kafe Nusantara yang sangat menganggu warga sekitar.
Saat itu, tim teknis Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan arahan kepada pemilik Kafe Nusantara, bahwa pengelola usaha wajib melakukan pengendalian kebisingan dengan menyediakan peredam suara sesuai dengan ketentuan.
Tim teknis Dinas Pariwisata merekomendasikan aktivitas usaha agar dilakukan sesuai izin usaha, apabila tetap dijalankan maka pengelola harus melakukan perubahan atau penyesuaian perizinan.
Sementara Pol PP, merekomendasikan adar jam operasional harus sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan kesepakatan bersama masyarakat sekitar.
“Apabila melanggar atau tidak menaati arahan akan dilakukan langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku” tulis dalam Berita Acara tindak lanjut pengaduan warga tersebut.
Dinas Perizinan Kabupaten Manggarai Barat melalui Koordinator Perijinan, Blasius Hendrik menjelaskan bahwa Kafe Nusantara sudah memiliki sejumlah izin, salah satunya izin karaoke.
Namun ia menegaskan, tempat usaha karaoke harus memiliki kedap suara.
“Ketentuan usaha karaoke harus memenuhi standar ruang kedap suara. Cafe tempat minum Om. Kalau pelaku usaha melakukan kegiatan karaoke di cafe maka dia harus membuat cafenya kedap suara. Karena tempat karaoke harus memenuhi standar kedap suara” katanya kepada Medialabuanbajo.
“Selanjutnya terkait standar tempat usaha karaoke dapat berkoordinasi dengan OPD pembina sektor pariwisata” tambah dia.
Hingga kini, pemilik Kafe Nusantara belum berhasil dikonfirmasi. (*)













