Berita  

Tate Kind Art Rugi Puluhan Juta Akibat Keputusan Sepihak Merourah Hotel

Medialabuanbajo.com,- Sanggar Tate Kind Art mengalami kerugian hingga puluhan juta akibat pembatalan sepihak Merourah Hotel Labuan Bajo untuk pertunjukan drama musikal Legenda Putri Naga Komodo pada acara Komodo Waterfront Festival 2025.

Tate Kind Art akhirnya mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Barat.

Pembatalan ini, yang terjadi pada 1 November 2025, menyebabkan kerugian finansial signifikan bagi sanggar dan memicu sengketa kontrak yang kini buntu, dengan Meruorah beralasan “keadaan memaksa” dan hanya menawarkan uang “permintaan maaf” Rp2 juta.

Ketua Sanggar Tate Kind Art, Ayuni Praise, menyatakan pembatalan tersebut merugikan pihaknya karena telah mengeluarkan biaya produksi dan persiapan.

“20% itu hanya 15 juta. Kami mau bayar jasa komposer yang sudah terlibat, biar sedikit. Pokoknya sudah keluar banyak kami di sanggar, baru ini event batal karena Meruorah,” kata Ayuni,  Minggu 30 November 2025.

Jumlah Rp 2 juta yang ditawarkan Meruorah jauh di bawah nilai uang muka 20 persen atau Rp 15.830.000 yang seharusnya dibayarkan sesuai draf MoU.

Pertunjukan “Legenda Putri Naga Komodo” direncanakan sebagai puncak acara Komodo Waterfront Festival 2025 pada Sabtu, 22 November 2025, di Meruorah Hotel.

Warga Komodo Tolak Pelaksanaan Pentas Teater Legenda Putri Komodo pada KWF 2025

Kerja sama antara Sanggar Tate Kind Art dan Meruorah Hotel dimulai sejak 14 Agustus 2025, dengan penawaran dari pihak hotel. Setelah pertemuan awal pada 18 Agustus 2025, sanggar menyusun konsep dan anggaran biaya senilai Rp 79.150.000 yang disetujui Meruorah pada 2 September 2025.

Proses berlanjut dengan pengiriman draf MoU pada 30 September 2025 dan invoice oleh sanggar pada 11 Oktober 2025. MoU final dikirim Meruorah pada 17 Oktober 2025, namun penandatanganan tertunda karena Ayuni Praise sakit.

Berkas kerja sama baru dikirim kembali sekitar 23 Oktober 2025. Selama periode ini, Sanggar Tate Kind Art telah melakukan persiapan intensif, melibatkan 20 pemain teater, 10 penari tradisional, dan 7 pemain musik, serta berkoordinasi dengan komunitas seni lain.

Broadway Legenda Putri Komodo Batal Pentas pada KWF 2025

Persoalan mulai muncul pada 26 Oktober 2025, ketika Meruorah Hotel mempertanyakan perizinan kepada warga Pulau Komodo. Sanggar Tate Kind Art menjelaskan bahwa pertunjukan tidak memerlukan izin khusus.

Pertemuan lanjutan pada 27 Oktober 2025 membahas perizinan dan proses latihan. Pada 28 Oktober 2025, Meruorah Hotel meminta pertemuan untuk membahas pembatalan kontrak dan merevisi klausul pembayaran kompensasi dalam Pasal 5 MoU.

Puncak sengketa terjadi pada 1 November 2025, saat perwakilan Meruorah Hotel, Sankar Adityas, bertemu Ayuni Praise. Meruorah menyatakan tidak berkenan membayar kompensasi, hanya memberikan uang tunai Rp 2.000.000 sebagai bentuk permintaan maaf.

Sanggar Tate Kind Art menolak tawaran tersebut. Meruorah Hotel secara resmi menyampaikan alasan pembatalan pada 6 November 2025, merujuk pada Pasal 8 tentang Keadaan Memaksa.

Namun, sanggar menilai pembatalan ini sebagai tindakan kesengajaan karena Meruorah tidak segera membayar jasa setelah penyerahan kontrak kerja sama pada 23 Oktober 2025.

Komunikasi antara kedua belah pihak terhenti, mendorong Sanggar Tate Kind Art mencari penyelesaian melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UMKM Manggarai Barat, Theresia Asmon, menyatakan pihaknya tidak dapat memediasi sengketa ini.

“Ini lebih ke kerjasama antar bisnis/usaha. Tidak masuk kategori hubungan industrial. Jadi, tidak bisa diselesaikan oleh mediator,” kata Ney Asmon via WhatsApp, Minggu siang.

Hingga kini, Merourah Hotel belum memberikan keterangan terkait persoalan ini. Medialabuanbajo sudah berupaya menghubungi Sankar, pihak Merourah Hotel namun tidak direspon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *