Medialabuanbajo.com,- Aktivis Labuan Bajo, Adys Jeharun, secara resmi melaporkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Pelabuhan Labuan Bajo dan PT Stellar Surabaya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran tata kelola aset negara dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan lahan parkir di kawasan Waterfront/Landside Pelabuhan Labuan Bajo
Adys menilai pengelolaan lahan parkir di kawasan pelabuhan yang berada di bawah kewenangan KSOP tersebut tidak dilakukan sesuai prinsip pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun, lahan parkir di area waterfront saat ini dikelola oleh PT Stellar Surabaya melalui kerja sama internal dengan KSOP Pelabuhan Labuan Bajo, tanpa kejelasan dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang dapat diakses publik.
“Pengelolaan aset negara, apalagi yang menghasilkan pendapatan, tidak bisa dilakukan secara tertutup. Jika tidak melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel, maka patut diduga melanggar aturan pengelolaan BMN dan berpotensi merugikan negara,” tegas Adys.
Menurutnya, pengelolaan Lahan parkir sebagai Aset Negara seharusnya mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah junto PMK Nomor 115/PMK.06/2020, yang mengatur bahwa pemanfaatan BMN wajib melalui mekanisme yang jelas, termasuk persetujuan otoritas berwenang serta kontribusi penerimaan negara yang terukur.
Selain itu, Adys menyoroti kewenangan KSOP yang berdasarkan regulasi, hanya Bersifat pengawasan, pengendalian, dan pelayanan kepelabuhanan, bukan sebagai pihak yang secara bebas dapat melakukan Kerja Sama komersial tanpa prosedur pemanfaatan BMN.
Jika terbukti terdapat pengelolaan parkir tanpa setoran resmi ke kas negara atau tanpa mekanisme pemanfaatan yang sah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam Ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hari ini saya melaporkan secara resmi ke Tipikor Polres Manggarai Barat agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, termasuk memeriksa dasar kerja sama, aliran pendapatan parkir, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Adys kepada media ini, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang institusi, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar pengelolaan aset negara di kawasan super prioritas Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur Hukum.
Sebelumnya Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengakui bahwa pengelolaan parkir pelabuhan memang telah diserahkan kepada pihak ketiga.
“Dulu dikelola KSOP, sekarang dikelola pihak ketiga. Parkir profesional,” ujarnya dilansir MetroNTT.
Namun ketika dikonfirmasi terkait kewajiban pajak parkir kepada daerah, Stephanus secara mengejutkan mengaku tidak mengetahui aturan teknis mengenai pemotongan pajak.
“Harus ada aturannya atau Perdanya. Aturannya saya tidak tahu,” tegasnya.
Sementara Kepala Bapenda Manggarai Barat, Leli Rotok, menegaskan bahwa mekanisme pajak parkir sudah jelas diatur dalam regulasi daerah.
Jika pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga, maka mereka wajib membayar pajak 10 persen kepada pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa Bandara Komodo yang pengelolaannya juga diserahkan kepada pihak ketiga telah menjalankan kewajiban itu.
“Bandara Komodo itu dikelola pihak ketiga, dan laporan pajaknya masuk setiap bulan. Itu prosedurnya jelas dan berjalan,” tegas Leli.
Namun berbeda jauh dengan pengelolaan parkir di Pelabuhan Labuan Bajo.
“Dari KSOP atau pihak ketiga yang mengelola parkir pelabuhan? Tidak ada laporan. Tidak pernah sama sekali,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Pelabuhan Labuan Bajo maupun PT Stellar Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas laporan tersebut. (*)













