Medialabuanbajo.com,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Manggarai Barat sorot surat hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Manggarai Barat yang menatur tentang pers atau media.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori pada Selasa 10 Februari 2026.
Dalam surat itu dituliskan bahwa Media atau Pers di Kabupaten Manggarai Barat harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Forkopimda Plus.
Berbadan hukum; memiliki kantor tetap; wartawan harus memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW); memikiki NIB; memiliki kartu pers; surat melalui verifikasi dewan pers; harus memiliki gaji; segala urusan berkaitan dengan media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas.
Menanggapi itu, Ketua DPD SMSI Kabupaten Manggarai Barat Rofinus Edison Risal menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan regulasi pers.
“Perlu kami tegaskan secara hukum bahwa berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur tata kelola, verifikasi, dan standar profesi pers di Indonesia hanyalah Dewan Pers, bukan Pemerintah Daerah maupun jajaran FORKOPIMDA” ungkap Ical, sapaan akrab ketua DPD SMSI Mabar.
Menurutnya, tindakan pemerintah kabupaten Manggarai Barat menetapkan 8 syarat tersebut merupakan bentuk pelampauan kewenangan (ultra vires).
“Dari hal ini patut menduga, bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan oleh Forkompida plus dari ruang publik” ujarnya.
Ichal juga menilai, aturan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Dikatakan, pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Menetapkan syarat administratif tambahan di luar ketentuan undang-undang untuk bisa meliput atau bekerja sama dengan Pemda adalah bentuk hambatan terselubung terhadap akses informasi” katanya.
Ichal menambahkan, Forkopimda Manggarai Barat salah menafsirkan verifikasi dewan pers. Menurutnya, mewajibkan media harus terverifikasi Dewan Pers (Poin 6) sebagai syarat mutlak adalah kekeliruan fatal.
“Dewan Pers sendiri telah menegaskan bahwa media yang berbadan hukum pers (sesuai pasal 9 UU Pers) sudah sah melakukan kegiatan jurnalistik. Pemda tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap media yang belum terverifikasi selama media tersebut legal secara hukum” tegas Ichal.
Selain itu, Ichal juga menyoroti Instruksi yang mengharuskan koordinasi langsung melalui Kepala Dinas berpotensi membungkam daya kritis pers dan menggiring media menjadi alat humas pemerintah.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan subordinat dari dinas pemerintah mana pun” katanya.
DPD SMSI Mabar mendesak pemerintah kabupaten Manggarai Barat untuk segera meninjau ulang atau mencabut poin-poin dalam surat tersebut yang bertentangan dengan UU Pers.
“Dan mendesak Forkompida Plus untuk meminta maaf secara terbuka. Pers bertanggung jawab kepada publik dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada standar administratif yang dibuat oleh birokrasi daerah” tegasnya. (*)















