Berita  

Warga Mabar Desak BPN Tertibkan Aset Negara yang Dikuasasi Investor di Keranga

Medialabuanbajo.com,- Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian memadati jalanan Kota Labuan Bajo pada Selasa, 7 April 2026.

Massa aksi menggelar demonstrasi besar-besaran di tiga titik utama: Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Aksi yang dimulai pukul 08.50 WITA ini dipicu oleh dugaan perampasan tanah negara di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, yang diduga melibatkan mafia tanah dan oknum penguasa.

Untuk diketahui, dugaan penguasaan tanah negara di Kerangan telah berlangsung sejak 1991 dan diperparah oleh transaksi jual beli melalui akta PPJB pada 2014.

Massa aksi juga menyoroti adanya putusan perdata yang dinilai melegalkan pengalihan aset negara tersebut menjadi milik pribadi.

Lahan yang disengketakan kini telah dipagari dan dipenuhi alat berat seperti ekskavator untuk aktivitas pembangunan fisik yang diduga untuk pembangunan hotel St. Regis Labuan Bajo.

Koordinator aksi, Florianus Surion Adu atau yang akrab disapa Fery Adu, mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera memasang plang permanen bertuliskan “Tanah Negara” di lokasi Keranga.

Fery Adu saat menyampaikan orasi.

Gery Adu juga menyoroti terhadap praktik “kongkalikong” antara investor dan penguasa yang merugikan rakyat.

Fery mengingatkan para pejabat tentang seremoni groundbreaking di Keranga beberapa tahun lalu, yang menurutnya dilakukan di atas tanah negara.

Ia menyayangkan hilangnya rencana pembangunan sekolah perikanan bagi anak-anak nelayan di lokasi tersebut karena tanahnya kini berpindah tangan ke pihak swasta.

“Lupa kalau tanah negara yang mereka injak itu sebenarnya mau dibangun sekolah perikanan untuk rakyat nelayan. Tapi hari ini, dikubur cita-cita luhur rakyat itu,” tegasnya.

Dalam aksinya, massa memaparkan sejumlah fakta krusial terkait dugaan perampasan tanah negara di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo.

Fakta pertama yang diungkap adalah adanya penguasaan dan diduga perampasan tanah negara secara terang-terangan di lokasi tersebut.

Kedua, massa membeberkan bukti jual beli tanah negara antar-perorangan melalui akta PPJB di Notaris Billy Ginta Nomor 5 tertanggal 29 Januari 2014.

Fakta ketiga, massa menuding adanya pengesahan penguasaan perorangan atas tanah negara oleh PN Labuan Bajo melalui putusan perkara perdata.

Fakta keempat, massa mengingatkan bahwa Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang berwibawa untuk membela kepentingan negara dan mengamankan aset demi kepentingan umum.

Kelima, dugaan perampasan terlihat dari surat alas hak 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu dan surat jual beli 2 Mei 1990 atas nama Nikolaus Naput.

Dalam surat yang dilegalisir Lurah Labuan Bajo tahun 2010 itu, tertulis jelas bahwa batas Timur dari tanah-tanah tersebut adalah Tanah Negara.

Fakta keenam, massa menyoroti Gambar Ukur (GU) yang dibuat BPN atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, menantu dari mendiang Nikolaus Naput.

Terakhir, massa mengungkapkan bahwa saat ini kelompok perorangan telah menduduki, memagar, hingga membangun pondok dan memarkir ekskavator di lokasi tersebut.

Fery Adu, mengungkapkan bahwa lahan tersebut kini diduga digunakan untuk pembangunan Hotel St. Regis.

“Tanah negara yang mereka injak itu sebenarnya mau dibangun sekolah perikanan untuk rakyat nelayan. Tapi hari ini, dikubur cita-cita luhur rakyat itu,” ujar Fery dalam orasinya.

Fery juga melontarkan kritik keras kepada BPN Manggarai Barat yang dinilai lebih berpihak kepada pemilik modal.

“Apa yang kita bisa harapkan dari BPN? Akhirnya bukan Badan Pertanahan, tapi Badan Pertahanan Investor yang punya duit,” cecar Fery.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Kelompok Peduli Tanah Negara mengajukan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.

Tuntutan pertama, mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera memasang plang permanen bertuliskan “TANAH NEGARA” di lokasi Kerangan.

Kejaksaan juga diminta segera mengosongkan tanah negara tersebut dari penguasaan perseorangan selain negara.

Kedua, mendesak BPN Manggarai Barat untuk turut memasang plang atau spanduk permanen di lokasi obyek tanah negara tersebut.

Ketiga, mendesak Pengadilan agar dalam menangani sengketa, harus memastikan tanah negara tidak disahkan menjadi hak milik pribadi.

“Substansinya adalah mengembalikan tanah negara kepada pangkuan rakyat Manggarai Barat di Keranga. Kami tidak takut dipenjara,” tegas Fery Adu.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, Danial Lanusi, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari perwakilan massa dengan baik. Ia mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung aman dan tertib.

“Teman-teman sudah hadir dan tuntutannya kita sudah terima. Secara umum itu sangat baik karena aman, tidak ada hal-hal yang lain. Pihak keamanan juga membantu kita,” ujar Danial kepada wartawan usai menemui perwakilan massa.

Terkait substansi tuntutan warga, Danial menilai hal tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses layanan pertanahan, khususnya pada bidang tanah yang sedang bermasalah.

Ia menegaskan bahwa BPN Manggarai Barat tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, terutama karena objek tanah yang dimaksud sedang dalam proses hukum.

“Khususnya hari ini, bidang yang dimaksud penanganan perkara di peradilan itu sedang berlangsung, sehingga tentunya kami tetap mengacu kepada regulasi,” jelasnya.

Danial memastikan bahwa BPN tidak akan melakukan langkah administratif apa pun terhadap lahan tersebut hingga ada keputusan hukum yang tetap.

“Sepanjang masih ada perkara, kami tidak melakukan dulu (tindakan), sehingga nanti setelah ada putusan final, tetap tentunya kita akan lakukan,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai status tanah tersebut apakah merupakan tanah negara, Danial menjelaskan bahwa ada kriteria hukum yang harus dipenuhi untuk menetapkan status tersebut.

Menurutnya, tanah negara adalah tanah yang belum dikuasai oleh jenis hak apa pun dan harus dinyatakan melalui keputusan pejabat yang berwenang.

“Prinsipnya adalah ada keputusan pejabat yang berwenang menyatakan tentang status tanah itu adalah tanah negara. Kita sangat senang, tapi tentunya dari sisi prosedur dilalui sehingga ada dasar kenapa ada tanah negara,” urainya.

Lebih lanjut, Danial memaparkan bahwa layanan pertanahan berpijak pada tiga prinsip utama, yakni administrasi, fisik, dan yuridis.

Secara administrasi, dokumen harus bersifat formal dan divalidasi pejabat berwenang. Secara yuridis, bukti kepemilikan harus kuat, dan secara fisik tanahnya harus dikuasai.

“Sepanjang clear and clean, itu kita lakukan pelayanan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Danial mengungkapkan bahwa BPN Manggarai Barat kini tengah fokus pada percepatan pelayanan tahun 2026 sebagai prioritas utama.

Bahkan, pihaknya akan segera menerapkan sistem pengukuran tanah berjadwal mulai pekan depan guna meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.

“Kemarin kita sudah dapat sosialisasi dari kementerian pada Senin kemarin, tapi penerapannya di pekan depan,” tutup Danial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *