Medialabuanbajo.com,– Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terus berjalan. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada Rabu, 8 April 2026.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima media ini, kasus itu bermula dari laporan yang dibuat oleh Suhardi pada 21 Januari 2026 lalu.
Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan merujuk pada Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gelar Perkara Sudah Dilakukan
Dalam surat bernomor SP2HP/ 122 /IV/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tersebut, disebutkan bahwa tim penyidik telah melakukan gelar perkara di Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin, 6 April 2026 lalu.
“Proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan tersebut akan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan tersangka,” demikian bunyi isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Luthfi Darmawan Aditya, selaku penyidik.
Hanya Pendalaman Saksi
Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, rencana pemeriksaan saksi yang dimaksud hanya bersifat tambahan dan pendalaman saja.
“Kurang lebih ada tambahan dua atau tiga orang saksi lagi yang akan diperiksa. Sebenarnya mereka sudah pernah diperiksa atau dibuatkan BAP sebelumnya, jadi ini sifatnya hanya pendalaman saja. Nanti juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para tersangka,” tegas Yance saat dikonfirmasi, Rabu (8/4) petang.
Bantah Isu Penyidikan Dihentikan
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pemberhentian penyidikan, Yance menegaskan hal tersebut tidak benar atau hoaks.
“Isu bahwa kasus ini sudah dihentikan itu tidak benar. Proses hukum masih berjalan dan kami menunggu kelanjutannya,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa perkembangan kasus selanjutnya akan kembali diberitahukan melalui surat resmi.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami seluruh fakta dan bukti guna memastikan keadilan dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. (*)












