Medialabuanbajo.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mabar berhasil memfasilitasi mediasi antara pihak operasional GrabBike dan AWSTAR (Asosiasi Angkutan Kendaraan Wisata Darat) pada Selasa (14/4/2026).
Mediasi itu dilakukan setelah adanya insiden dan kesalahpahaman yang terjadi antara pengemudi Grab dengan anggota Awstar pada Senin 13 April 2026 di dekat Bandara Komodo.
Mediasi yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan ini diselenggarakan sebagai respons atas ketidaksepahaman terkait zonasi penjemputan penumpang oleh layanan transportasi daring (ojek online) di seputaran kawasan Bandara Internasional Komodo.
Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat, Adrianus Gunawan, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dan kepolisian bertujuan untuk menciptakan iklim transportasi yang harmonis dan kondusif di wilayah pariwisata tersebut.
“Kami tadi fasilitasi di sini, saya bersama Pak Kasat Lantas. Ini kan kita menjembatani. Satu inginnya begini, satunya lagi ingin begitu. Secara singkat, mereka sudah ada titik temu,” ujar Adrianus.
Terdapat tujuh poin utama kesepakatan dalam dokumen berita acara yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Salah satu poin krusial adalah pembatasan area penjemputan bagi GrabBike di area sekitar bandara.
Disebutkannya bahwa pihak GrabBike tidak lagi diizinkan untuk menjemput penumpang dari area seputaran Bandara Internasional Komodo dalam koordinat tertentu.

Titik terdekat penjemputan dari arah bandara hanya bisa dilakukan pada beberapa lokasi utama, yakni Rumah Makan Bangkalan pada titik koordinat 80 29`37.6″S 1190 53`10.TE, dan Jalan Opster Maun (8029`34.9″S 119 0 53`04.9″E).
Selain itu, penjemputan juga bisa dilakukan di Pertigaan La Cecile Jalan Alo Tanis (80 29`24.7″S 119`52`56.1 “E), Jalan Gua Firdaus (8 029`11.1 “S 119 0 52`59.3″E) dan Crowne Plaza Hotel pada titik koordinat 80 29`00.1 “S 119 053`07.9″E.
Meski dilarang melakukan penjemputan, Adrianus menegaskan bahwa layanan GrabBike tetap diperbolehkan untuk melakukan pengantaran penumpang serta pengambilan pesanan makanan (GrabFood) di sepanjang ruas jalan depan Bandara Komodo dan sekitarnya.
“Tetapi untuk pengantaran atau pengambilan pesanan (GrabFood) tidak masalah,” jelas Adrianus.
Pihak Dinas Perhubungan juga menekankan bahwa regulasi ini bersifat dinamis, sesuai dengan dinamika yang berkembang. Karena itu, Adrianus mengharapkan agar kedua belah pihak tetap membangun komunikasi yang baik di lapangan.
“Sehingga yang terakhir tadi, saya sampaikan kepada mereka, ini tidak final. Besok-besok ini kita sesuaikan dengan dinamika dan segala macamnya,” tutupnya. (*)












