Berita  

Kuasa Hukum EH Sebut Pengakuan Pengacara IB Banyak Keliru

Medialabuanbajo.com,- EH memberikan tanggapan atas pernyataan Kuasa Hukum IB yang disampaikan dalam kesempatan jumpa pers di Labuan Bajo pada Kamis, 23 April 2026.

Melalui sejumlah media, Kuasa Hukum IB menduga EH melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran data pribadi hingga dugaan melakukan praktik pinjaman berbunga tinggi.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Hipatios Wirawan, Kuasa Hukum EH memberikan tanggapan. Menurut Wira, informasi yang disampaikan oleh IB melalui kuasa hukumnya banyak yang keliru.

“Pertama, Klien Kami mengklarifikasi mengenai jumlah uang yang dipinjam oleh Ibu Ivon. Menurut bukti-bukti yang disimpan oleh Ibu Emi, baik kuitansi, bukti transfer dan rekening koran, jumlah uang yang pernah dikirimkan kepada Ibu Ivon adalah sebesar Rp64.000.000.-“ ungkap Wira, Jumat 24 April 2026.

Wira kemudian merinci jumlah tersebut berdasarkan pinjaman yang diterima secara cash dan melalui transfer.

“Ibu Emi memberikan pinjam pertama pada tangga 18 Februari 2026 sejumlah Rp37.000.000.- dan uang tersebut diterima langsung oleh Ibu Ivon di Villa La Geiro milik Klien Kami yang berada di Capi, Desa Golo Bilas. Di dalam kuitansinya, tertulis ‘dipinjam selama 1 bulan dan akan dikembalikan pada 18 Maret 2026’ dan kuitansi tersebut ditandatangani sendiri oleh Ibu Ivon Burhan. Hingga jatuh tempo dan sampai hari ini Ibu Ivon belum membayar.” kata Wira.

Dengan demikian, lanjut Wira, tidak benar tuduhan terhadap klien kami yang memberlakukan bunga tinggi kepada Ivon Burhan. Sebaliknya, uang tersebut diberikan tanpa bunga dan hal itu dilakukan untuk membantu Ivon Burhan.

Wira menambahkan bahwa kemudian pinjaman lain diberikan secara bertahap oleh EH melalui transfer. Transfer pertama pada tanggal 1 Maret 2026 yaitu sebesar Rp5 juta dan IB sudah mengembalikannya sebesar Rp5 juta, juga tanpa dikenai bunga. 

Transfer kedua pada tanggal 9 Maret 2026 yaitu sebesar Rp7 juta dan IB membayar dengan cara mencicil sebesar Rp350 ribu.- selama 16 kali atau sudah membayar sebesar Rp5,6 juta, -sehingga masih ada sisa sebesar Rp1.4 juta yang sampai hari ini belum dibayarkan. 

Transfer ketiga pada tanggal 16 Maret yaitu sebesar Rp10 juta- dan IB membayar dengan cara mencicil sebesar Rp500 ribu selama 6 kali atau sudah membayar sebesar Rp3 juta- sehingga masih ada sisa sebesar Rp7 juta yang belum dibayarkan.

Transfer keempat pada tanggal 22 Maret 2026 yaitu sebesar Rp4.000.000.- dan transfer terakhir pada tanggal 23 Maret 2026 sebesar Rp1.000.000.- dan IB belum membayar sama sekali untuk pinjaman tanggal 22 dan 23 Maret tersebut.

Menurut Wira, pemberian pinjaman oleh kliennya diberikan berulang-ulang meskipun terjadi keterlambatan pembayaran. 

“Hal itu terjadi karena Ibu Ivon mengaku bahwa dirinya memiliki usaha café dan butik songke di Labuan Bajo. Sehingga Klien Kami percaya dan tidak pernah berpikir akan ditipu oleh Ibu Ivon. Klein memberikan uang untuk modal usaha Ibu Ivon.” tuturnya.

Wira menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan kliennya, sisa utang yang belum dibayarkan oleh Ivon Burhan adalah sebesar Rp50,4 juta.-

“Perhitungan tersebut adalah berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima oleh Ibu Ivon tanpa bunga. Dengan demikian, tidak benar tuduhan Ibu Ivon yang menyatakan klien kami memberikan bunga yang tinggi. Seharusnya, Ibu Ivon fokus saja untuk menyelesaikan pembayaran kepada Klien Kami,” tegas Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat Ini.

“Yang kedua, kami juga perlu memberikan penegasan bahwa Klien Kami, Ibu Emi memberikan pinjaman kepada kenalannya bukan untuk menjadi sumber mata pencaharian melainkan untuk membantu mereka yang sedang membutuhkan uang. Dia bekerja sebagai guru sebagai sumber mata pencahariannya,” lanjut Wira.

Sementara itu, Wira mengharapkan IB untuk merespon dan membangun Kembali komunikasi yang baik dengan kliennya agar masalah ini cepat selesai.

“Menurut Klien kami, awal mula dari kegaduhan ini adalah karena Ibu Ivon mengabaikan semua telepon dan pesan yang dikirim oleh klien kami. Padahal sebelumnya, tidak ada kegaduhan selama ibu Ivon berkomunikasi dengan klien Kami. Oleh karena itu, Kami berharap agar pola komunikasi itu dibangun kembali,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *