Berita  

Ramang dan Syair Disorot Lagi, Ahli Waris Ibrahim Hanta Siapkan Aksi Terbesar Kepung BPN Mabar

Medialabuanbajo.com,- Keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta kembali melontarkan kritik keras terhadap Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair terkait sengketa lahan Keranga yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Mikael Mensen, sebagai anggota keluarga tertua ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, menegaskan bahwa hingga saat ini Ramang Ishaka dan Muhamad Syair belum menunjukkan sikap terbuka untuk mempertanggungjawabkan keterlibatan mereka dalam proses pengukuran dan penandatanganan dokumen yang berkaitan dengan lahan seluas sekitar 40 hektare di kawasan pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo pada tahun 2015.

“Sudah berkali-kali kami menantang mereka untuk tampil dan menjelaskan kepada publik. Namun sampai hari ini mereka tidak berani muncul dan memberikan pertanggungjawaban atas tindakan yang mereka lakukan,” tegas Mikel dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Menurut Mikael, sebagai pihak yang ikut menandatangani dokumen penting dalam proses pertanahan tersebut, Ramang dan Syair semestinya bersedia memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ia menilai sikap diam yang ditunjukkan keduanya justru memperkuat berbagai pertanyaan publik mengenai polemik yang selama ini terjadi di Keranga.

Mikael bahkan menduga Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Herman, dan Daniel Emanuel Lunesi memiliki keterkaitan dalam berbagai proses yang terjadi sejak tahun 2014.

Ia mengaku prihatin terhadap perjalanan karier Daniel Emanuel Lunesi dan berharap yang bersangkutan tetap berpegang pada hati nurani serta menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya hanya mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung kebenaran dan tidak bermain-main dengan persoalan tanah. Apa yang dilakukan hari ini akan menjadi warisan bagi anak cucu di masa depan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Mikael juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah laporan hukum yang disebut telah dilayangkan terhadap Ramang Ishaka dan Muhamad Syair terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut, menurutnya, tengah berproses di tingkat Mabes Polri maupun laporan di kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur nomor LP/B/685/V/2026/SPKT/POLDA tanggal 4 Mei 2026.

Siap Demo Besar-besaran

Mikel memastikan pihak ahli waris akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor BPN Manggarai Barat pada 17 hingga 19 Juni 2026 mendatang.

Aksi tersebut, kata dia, merupakan bentuk desakan kepada BPN Manggarai Barat agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami akan menagih janji yang selama ini belum direalisasikan. Ini akan menjadi aksi terbesar yang pernah kami lakukan karena seluruh proses hukum sudah selesai dan kami menang sampai tingkat Mahkamah Agung,” tegasnya.

Menurut Mikel, tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah pelaksanaan tahap pertama berupa pembatalan sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi objek sengketa. Setelah itu, barulah proses penerbitan hak baru dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Eksekusi Putusan MA

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, SH, menegaskan bahwa setelah keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025 pada Oktober 2025, terdapat dua tahapan yang seharusnya dijalankan oleh BPN Manggarai Barat.

Tahap pertama adalah pembatalan sertifikat hak milik milik keluarga Niko Naput sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Agung. Menurut Jon Kadis, dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada pada lokasi yang keliru (salah plotting dan salah lokasi).

Selain itu, ia juga mengacu pada surat resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI, yang menurutnya menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut tidak ada alas hak tanahnya yang asli.

“Karena itu pembatalan sertifikat merupakan langkah pertama yang wajib dilaksanakan oleh Kantor BPN Manggarai Barat. Ini adalah konsekuensi langsung dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jon.

Setelah pembatalan dilakukan, lanjutnya, barulah masuk ke tahap kedua, yakni proses penerbitan hak baru yang harus melalui berbagai tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan hukum.

Namun hingga kini, kata Jon, tahap pertama berupa pembatalan sertifikat belum juga dilaksanakan meski putusan Mahkamah Agung telah inkrah selama sekitar tujuh bulan.

“Ada pertanyaan besar yang muncul. Mengapa putusan yang sudah final dan mengikat belum juga dilaksanakan? Jika pembatalan saja belum dilakukan, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya bahwa proses tahap berikutnya akan berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Jon menambahkan bahwa keluarga ahli waris Ibrahim Hanta telah menempuh seluruh jalur hukum selama kurang lebih 12 tahun, mulai dari mediasi, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Tinggi Kupang, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa perjuangan panjang tersebut bahkan harus dibayar mahal karena dua anak almarhum Ibrahim Hanta meninggal dunia saat proses hukum masih berlangsung.

“Perjuangan ini sangat panjang dan melelahkan. Namun kami tetap memilih jalur hukum dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif. Hari ini seluruh putusan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Agung berpihak kepada ahli waris Ibrahim Hanta,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *