Medialabuanbajo.com,- Kesabaran keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta tampaknya mulai habis. Setelah memenangkan sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, mereka kini mendesak Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, untuk segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut keluarga ahli waris, tidak ada lagi alasan bagi BPN Manggarai Barat untuk menunda pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Florianus Surion Adu, yang mewakili keluarga ahli waris Ibrahim Hanta dan juga salah satu masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang, Labuan Bajo, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah selesai dan telah memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah yang disengketakan.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Tidak ada lagi ruang untuk menafsirkan lain. Karena itu kami meminta Kepala BPN Manggarai Barat segera menjalankan putusan tersebut dengan membatalkan sertifikat-sertifikat yang dinyatakan bermasalah dan memproses hak pihak yang telah dinyatakan menang oleh pengadilan,” tegas Florianus, Kamis (4/6/2026).
Kedua sertifikat yang bermasalah yakni SHM Nomor 02549 seluas 28.313 meter persegi atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 meter persegi atas nama Maria Fatmawati Naput, yang diterbitkan pada 31 Januari 2017.
Selain itu, dua Gambar Ukur (GU) dan peta bidang atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 meter persegi dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 meter persegi juga turut dimohonkan untuk dibatalkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Menurut Florianus, sejak 9 Februari 2026 pihak ahli waris telah mengajukan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa tersebut dan juga menerbitkan sertifikat baru atas nama pemenang. Namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari BPN Manggarai Barat.
Padahal, lanjut dia, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak lawan sehingga putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Kami justru melihat adanya berbagai alasan administratif yang terus muncul. Mulai dari permintaan berita acara eksekusi hingga alasan adanya sanggahan dari pihak yang kalah. Padahal perkara ini sudah selesai di Mahkamah Agung,” katanya.
Florianus mengungkapkan bahwa sebelumnya Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT bahkan telah turun langsung ke Labuan Bajo dan menggelar audiensi bersama keluarga ahli waris serta Kepala BPN Manggarai Barat.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pihak ahli waris tidak perlu lagi melampirkan berita acara pelaksanaan eksekusi karena objek tanah tersebut telah lama dikuasai secara fisik oleh keluarga Ibrahim Hanta. Sebagai gantinya, cukup melampirkan surat keterangan penguasaan fisik yang diketahui pemerintah setempat dan saksi-saksi.
Namun setelah persyaratan tersebut dipenuhi, proses yang diharapkan segera berjalan justru kembali tertunda.
“Kami heran. Ketika satu syarat sudah dipenuhi, muncul alasan lain lagi. Sekarang alasannya karena ada sanggahan dari pihak yang kalah. Kalau setiap sanggahan dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan inkrah, lalu sampai kapan putusan Mahkamah Agung bisa dijalankan?” ujar Florianus.
Ia menegaskan bahwa keberadaan sanggahan tidak boleh menghalangi pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi prioritas utama lembaga pertanahan.
Florianus menilai lambannya tindak lanjut BPN Manggarai Barat berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum baru bagi masyarakat.
“Kami hanya meminta satu hal, yaitu BPN Manggarai Barat menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi. Putusan pengadilan tertinggi harus dijalankan, bukan ditunda-tunda. Akibatnya, Investasi dari dalam negeri maupun dari luar negeri terhambat, ribuan lowongan kerja di Manggarai Barat tidak bisa dibuka gara gara birokrasi ini,” tegas Florianus
Tak hanya itu, Florianus juga melontarkan kritik keras terhadap sikap BPN Manggarai Barat yang dinilainya terus menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Ia bahkan mengaku heran dengan berbagai alasan yang muncul setiap kali pihak ahli waris meminta tindak lanjut atas putusan inkrah tersebut.
“Kami menduga Kepala BPN Manggarai Barat lebih memilih mendengarkan pihak-pihak tertentu dibanding menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan kami menduga beliau takut terhadap Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair selaku Fungsionaris Adat Nggorang sehingga proses pelaksanaan putusan ini terus berlarut-larut,” ujar Florianus.
Menurut Florianus, dugaan tersebut muncul karena hingga saat ini BPN Manggarai Barat belum juga mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti pembatalan sertifikat sebagaimana yang diperjuangkan pihak ahli waris berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan penilaiannya atas lambannya tindak lanjut administrasi pertanahan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa putusan inkrah MA adalah akhir dari sebuah “pertandingan hukum” antara masyarakat.
“Putusan MA adalah dasar hukum mutlak pihak BPN Manggarai Barat menindaklanjuti seluruh prosedur lanjutan atas usulan penggugat ahli waris ibrahim hanta atas tanah 11 hektar. Saya menghimbau pihak BPN Manggarai Barat utk tidak melakukan “manuver” yg memaksa masyarakat lakukan gerakan luar biasa,” tegasnya.
Sementara itu, Suwandi Ibrahim, (Anak kandung atau ahli waris alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa keluarga besarnya telah berjuang lebih dari 10 tahun untuk memperoleh kebenaran ini, namun BPN Manggarai Barat secara sengaja untuk mempersulit segala urusan administrasi.
“Kami sudah terlalu sabar dan berdarah darah dipermainkan seperti ini bahkan Kepala BPN sebelumnya Gatot Suyanto berjanji Kalau perkara sudah Inkrah di Mahkamah Agung sebagai keputusan hukum tertinggi, BPN Manggarai Barat akan langsung menerbitkan SHM 11 hektar. Kalau putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan final, seharusnya tidak ada lagi pihak mana pun yang bisa mempengaruhi pelaksanaannya. Yang kami minta hanya satu, yaitu BPN menghormati dan menjalankan putusan hukum yang sah,” tegas Suwandi.
Suwandi Ibrahim mengatakan bahwa dirinya akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Jampidum Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Seluruh keluarga besar akan kembali melakukan aksi secara besar-besaran di kantor BPN. Kami keluarga besar bersatu dengan tegas untuk kebenaran Mahkamah Agung ini,” tegas mantan anggota TNI ini.
Sementara itu Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, ketika dikonfirmasi terkait progres permohonan pihak ahli waris alm. Ibrahim Hanta, Ia enggan memberikan keterangan.
“Saya lagi di luar kota. Maaf saya tidak berkenan saudaraku,” jawab singkat Danial, Kamis, (5/6/2026).












