Hukrim  

Tagih Hutang, Pasutri Penjual Sayur Malah Dituntut 9 Bulan Penjara

Medialabuanbajo.com,-  Pasangan suami istri penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27), dituntut sembilan bulan penjara dalam kasus dugaan pencurian peralatan catering milik Ety Yulia Susanti.

“Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari dituntut 9 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dalam sidang  pembacaan tuntutan berlangsung di ruang Candra PN Denpasar, dilansir detikjatim.com, Selasa 14Oktober 2025.

Dalam tuntutannya, Keduanya hanya diminta mengembalikan barang-barang catering yang sempat dibawa, jaksa tidak menambahkan hukuman denda, meski benda tersebut sebelumnya dijadikan jaminan utang oleh Ety kepada pasangan terdakwa yang menjadi pemasok sayuran.

https://medialabuanbajo.com/pemda-mabar-bantah-menyebut-warga-tnk-hanya-menumpang-di-tanah-negara/

Swastini menjelaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Barang bukti berupa dua unit freezer dan dua kompor gas juga diperintahkan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Dinyatakan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak (Ety Yulia Susanti),” ujarnya.

Untik diketahui, kasus ini berawal pada Jumat (20/9/2024) malam, saat pasangan tersebut mendatangi tempat usaha catering milik Ety di Jalan Drupadi XIV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk menagih utang.

https://medialabuanbajo.com/erupsi-terus-menerus-gunung-lewotobi-laki-laki-naik-status-jadi-awas/

Karena Ety belum mampu membayar, keduanya membawa sejumlah peralatan catering sebagai jaminan.

Belakangan diketahui, barang-barang yang dibawa ternyata bukan milik Ety, melainkan milik Bayu Kristiawan, pengelola usaha catering tersebut. Akibatnya, Bayu mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Penasihat hukum terdakwa, Wayan Sudarsana menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Sebab menurutnya, Ety memiliki utang lebih dari Rp 10 juta untuk pasokan sayur yang dibayarkan setiap minggu, namun pembayaran macet.

“Barang itu dijadikan jaminan dan sudah dikembalikan tanpa rusak. Tidak ada niat jahat dari para terdakwa,” ujarnya.

Wayan optimistis majelis hakim akan menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Saya meyakini, putusan tidak akan lebih dari tiga bulan penjara. Mengingat tidak ada kerugian permanen dan para terdakwa bersikap kooperatif selama sidang,” tegasnya.

Meski menghadapi ancaman pidana, pasangan muda itu tetap tenang. Mereka melangkah keluar dari ruang sidang dengan senyum yang seolah menandakan keyakinan akan keadilan yang masih berpihak kepada mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *