Medialabuanbajo.com,- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di lingkungan Kampus Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) St. Paulus Ruteng.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Dony Sare mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/X/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, pertanggal 16 Oktober 2025.
Kasat Dony menyampaikan terduga pelaku berinisial WST (28) yang merupakan warga Kabupaten Manggarai.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Jatanras Polres Manggarai pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan peralatan elektronik milik Kampus UNIKA St. Paulus Ruteng,” kata Kasat Dony, pada Selasa 21 Oktober 2025.
Korban dalam kasus ini adalah Yohanes F.R. Paleng (28), Koordinator Umum pada Yayasan Unika St. Paulus Ruteng, yang bertindak atas nama pihak kampus.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku WST memasuki area Kampus Unika St. Paulus Ruteng melalui pagar tembok bagian samping kampus. Setelah berhasil masuk, pelaku berkeliling di sekitar area kampus dan mengamati sejumlah ruangan.
Kasat Dony menyampaikan setelah menemukan ruangan sound system yang berisi peralatan elektronik, pelaku berusaha masuk namun mendapati pintu terkunci. Ia kemudian kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari kampus untuk mengambil sebuah linggis.
Sekitar pukul 00.00 Wita dini hari, pelaku kembali ke lokasi dan membongkar pintu ruangan tersebut menggunakan linggis. Dari dalam ruangan, pelaku mengambil 1 (satu) unit power amplifier merek ASHLEY V-36000 warna hitam, yang kemudian disembunyikan di salah satu kamar kos milik temannya.
“Teman pelaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan,” jelas Kasat Dony.
Keesokan harinya, pihak kampus mendapati pintu ruangan rusak dan satu unit power amplifier hilang. Barang tersebut diketahui baru dibeli sekitar dua bulan sebelumnya dengan nilai sekitar Rp 17.000.000, mengetahui kejadian tersebut, pihak Yayasan Unika St. Paulus Ruteng segera melaporkannya ke Polres Manggarai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai segera melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa terduga pelaku sempat menawarkan barang hasil curiannya kepada orang lain,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan WST di rumahnya di Gang Piton Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Saat penangkapan dari tangan terduga pelaku berhasil mengamankan satu unit Power Amplifier merek ASHLEY V-36000 warna hitam.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syahputra, mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.
“Masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” imbau Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra. (*)















