Medialabuanbajo.com,- Leonardus Kaleng, ahli waris dari Stefanus Nabu, menjadi saksi fakta Surat Jual Beli Nabu dan Asis di PN Labuan Bajo pada 10 Desember 2025, di hadapan Majelis Hakim Erwin Harlond Palyama, sebagai Hakim Ketua, I Made Wirangga Kusuma, dan Kevien Dicky Aldison, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sementara Panitera Pengganti Maria Magdalena Pitkoma Christi, Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II yang hadir, yaitu Siprianus Ngganggu, Lambertus Sedus, dan Hironimus Gunawan, Kuasa Hukum Penggugat hadir hanya Ferdinandus Angka.
Leonardus Kaleng hadir untuk Tergugat I Kam Maria Theresia Kamallan dan Tergugat II Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono melawan Penggugat Lelo Yosep Laurentius dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PNLbj.
Saksi fakta ini khusus bukti Surat Jual Beli Stefanus Nabu dan Asis (Tergugat III) tanggal 31 Mei 1990, yang lokasinya terletak di Desa Golo Bilas dengan harga Rp2,6 juta dengan ukuran 80×300 meter atau 16.000 meter persegi.
Dengan batas-batasnya, yaitu Utara dengan Tanah Umum Desa (hutan), Selatan dengan Jalan Raya Ruteng–Labuan Bajo, Timur dengan Tanah Paulus Parung dan Barat dengan Tanah Umum Desa (hutan), yang ditandatangani saksi-saksi Sani Hamali , Ahmad Hamu dan M. Manggu serta mengetahui Kepala Desa Golo Bilas Yohanes Djemiha.
Tentang Riwayat Tanah
Bahwa saksi adalah warga Wilayah Persekutuan Adat Tua Golo Merombok. Saksi menerangkan bapaknya berasal dari Kampung Cecer yang tinggal di lokasi sejak 1972.
Saksi menerangkan bapaknya mendapatkan lokasi itu dari Tua Golo Capi Usman Ebo secara Adat Manggarai Kapu Manuk Lele Tuak. Saksi tidak ingat tahun berapa bapaknya mendapatkan tanah itu dari Tua Golo Capi Usman Ebo.
Saksi juga tidak ingat tahun berapa meninggalnya Tua Golo Capi Usman Ebo dan tidak ingat tahun berapa Hamali menjadi Tua Golo Capi.
“Hukum Adat Manggarai Kapu Manuk Lele Tuak terkait asal-usul tanah perorangan dari Tanah Persekutuan Adat setempat di Manggarai justru sangat menuntut kejelasan, yaitu harus terang (jelas) dan riil (nyata). Tuntutan kejelasan pembagian dan penyerahan Tanah Persekutuan Adat menjadi milik perorangan merupakan intisari dari Musyawarah Persekutuan Adat, “jelas Lelo Yosep Laurentius selaku Penggugat, dalam keterangannya kepada Media, Senin, 15 Desember 2025, di Labuan Bajo.
Tentang Jual-Beli
Bahwa saksi pindah ke Merombok bulan Maret tahun 1990. Sebulan kemudian tahun 1990 saksi bertemu dengan Asis dua kali dan saksi saat itu berusia 20 tahun.
Saksi tidak mengetahui tujuan Asis datang sendiri pertama ke rumah di Merombok. Saksi juga tidak mengetahui keperluan Asis datang sendiri kedua ke rumah di Merombok. Saksi ketemu Asis terbaru bulan lalu tahun 2025 ini.
Saksi mengetahui bapaknya bisa baca tulis tahun 1990 itu dan bapaknya punya tanda tangan. Tetapi, saksi hanya mendengar soal surat perjanjian bapaknya dan Asis. Saksi juga tidak tahu kalau ada keberatan atas surat perjanjian bapaknya dan Asis.
Saksi menerangkan tanah bapaknya terletak di Sai Bajak Sita, sedangkan di Surat Jual Beli letaknya di Desa Golo Bilas.
“Keterangan saksi fakta tentang lokasi berbeda dalam Surat Jual Beli tentu saja menunjukkan kesepakatan tentang objek yang tidak jelas/salah,” ungkap Penggugat.
“Tanah adalah objek yang unik. Tanpa lokasi spesifik, sulit dibedakan dengan tanah lain. Lokasi spesifik itu misalnya mulai dari Lingko (identifikasi nama lokal lokasi di Manggarai), Dusun dan Patok Batas-batasnya,” lanjut Penggugat sambil tersenyum.
Saksi menerangkan tidak ingat tahun berapa Hamali menjadi Tua Golo Capi.
“Tetapi, Tua Golo Capi Hamali sudah melakukan Musyawarah Adat Capi untuk penataan dan pembagian tanah untuk warga Wilayah Persekutuan Adat Capi sejak tahun 1980,” jelas Penggugat.
Saksi menerangkan bapaknya mendapatkan tanah dari Tua Golo Capi secara adat Manggarai kapu manuk lele tuak.
“Tetapi, Surat Jual Beli tidak mencantumkan Tua Golo Capi Hamali yang sedang aktif saat itu sebagai saksi. Tua Golo Capi Hamali sebagai saksi bertujuan untuk menjelaskan kepemilikan sebenarnya apakah tanah yang ditempati dan dijual Stefanus Nabu benar dibagi oleh Tua Golo Capi untuk orang lain yang bukan warga Wilayah Persekutuan Adat Tua Golo Capi,” jelas Penggugat.
“Apalagi lahan itu merupakan sawah tadah hujan dengan ukuran 16.000 M2 (enam belas ribu meter persegi), yang letaknya di Jalan Raya Ruteng–Labuan Bajo tahun 1990-an dengan kondisi jalan buruk dan fasilitas transportasi sangat terbatas, sehingga patut dipertanyakan rasionalitas Tua Golo Capi yang tidak menyerahkan lokasi itu kepada warga Persekutuan Adat Capi, tetapi kepada warga lain. Begitu pun rasionalitas Stefanus Nabu dipertanyakan ketika menjual lokasi sumber daya strategis itu, ” lanjut Penggugat.
Tentang Batas-Batas
Saksi menerangkan tanah bapaknya batas Timur dengan Kali Mati dan Kali Mati itu sekarang terletak di sebelah Timur dari Pom Bensin (SPBU Merombok), sedangkan di Surat Jual Beli batas Timur dengan Paulus Parung.
Saksi tidak tahu tanah bapaknya batas Utara dengan Tanah Umum Desa, sedangkan di Surat Jual Beli batas Utara dengan Tanah Umum Desa.
Saksi tidak tahu tanah bapaknya batas Barat dengan Tanah Umum Desa, sedangkan di Surat Jual Beli batas Barat dengan Tanah Umum Desa.
Tentang Rekon Tahun 2023
Saksi menerangkan tahun 2023 saksi ikut keliling melakukan rekon, sehingga saksi tahu lokasi bapaknya ada terjadi perubahan batas-batas, tetapi saksi tidak pernah lihat berita acara hasil rekonnya.
Saksi menerangkan saksi tahu batas-batas hasil rekon karena saksi diceritakan oleh orang lain yang saksi tidak kenal di lapangan ketika sedang rekon. Lalu, saksi juga tidak tahu berapa meter jaraknya dari Longginus Sayang sampai di Kali Mati.
“Perubahan batas-batas tanah Stefanus Nabu hasil rekon 2023 yang dimaksudkan oleh saksi fakta, yaitu Batas Utara dengan Haji Radja, Batas Selatan dengan Jalan Raya Ruteng Labuan Bajo, Batas Timur dengan Longginus Sayang, Batas Barat (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan, dan Batas Barat (belakang) dengan Kornelis Kokeng,” jelas Penggugat.
Menurut penggugat, berita acara hasil rekon dengan batas-batas itu jelas menunjukkan kalau tanah Tergugat I yang dibeli dari Tergugat II terletak di semua area SPBU Merombok dan semua area pekarangan belakang SPBU Merombok dengan luasnya 12.260 M2 (dua belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi).
“Kalau tanah Stefanus Nabu diukur 80 meter sepanjang batas Selatan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo (depan), mulai dari Kali Mati di sebelah Timur Pom Bensin sampai di titik batas barat, maka ukurannya tepat berbatasan dengan Maria Goretti Erlin Gunawan pemegang SHM No.150 tahun 2007 seperti Gambar 1,” kata Penggugat,
“Kalau tanah Stefanus Nabu diukur 80 meter sepanjang batas Utara Haji Radja (belakang), mulai dari Kali Mati di sebelah Timur Pom Bensin sampai di titik batas barat, maka ukurannya tepat berbatasan dengan Cornelius Kokeng Huwa pemegang SHM No.151 tahun 2007 seperti Gambar 2,” tegas Penggugat. (*)













