News  

Pemda Mabar: Warga yang Tinggal di TNK hanya Menumpang, Itu Tanah Negara

Medialabuanbajo.com,- Masyarakat yang tinggal di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – NTT, tidak dikenai pajak bumi dan bangunan (PBB).

Diketahui, sebanyak 3 Desa yang berada di kawasan TNK, yakni Desa Komodo, Papagarang di Pulau Papagarang, dan Pasir Panjang di Pulau Rinca. Warga yang tinggal di kawasan TNK itu dinilai hanya menumpang di tanah negara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mabar, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maria Yiliana Rotok.

Yuliana mengungkapkan, negara menetapkan TNK sebagai kawasan konservasi. Sehingga warga yang menetap dalam kawasan tersebut tidak dikenai PBB, karena tempat yang mereka tinggal adalah tanah negara, meski mereka sudah sekian lama bermukim di sana.

“Yang pasti mereka tidak kena PBB. Mereka tidak berhak untuk jadi pemilik lahan di dalam kawasan, kan? Itu kan milik negara, taman nasional. Ya, kalau itu milik negara, otomatis dia tidak kena PBB,” kata Kaban Leli, dilansir Florespos.com, Rabu 8 Oktober 2025.

Ia menegaskan, masyarakat yang tinggal dalam kawasan TNK hanya menumpang, karena tanah yang mereka tempati merupakan milik negara. Makanya tidak dikenai pajak dan tidak kena PBB.

“Kita taati aturan saja. Aturan mengatakan bahwa tanah negara tidak boleh kena PBB, ya, tidak kena PBB. Karena itu tanah negara,” ungkapnya.

Hal senada diungakapkan Camat Komodo, Iwan Martinus. Menurutnya, selama ini penduduk yang tinggal dalam kawasan Taman Nasional Komodo tidak dikenai PBB. Sedangkan masyarakat lain di Kecamatan Komodo yang tinggal menetap di luar TNK dikenai PBB.

Ia menegaskan, TNK milik negara, berstatus sebagai kawasan konservasi. Mungkin itu yang “mengistimewakan” penduduk 3 desa di TNK, yang menumpang hidup di atas tanah negara TNK tidak dikenai PBB, atau dibebaskan dari pungutan PBB.

Sehingga mereka tidak dikenai PBB, walau bermukim di sana sudah sangat lama, bahkan leluhur mereka menetap di sana jauh sebelum ada TNK.

“Di sisi lain, salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *