Penulis: Ocalia Deflora Emon, Alberthine Indriani Bero, Fransiska Kabrini Surianti.
Medialabuanbajo.com,- Media sosial kini menjadi bagian yang hampir tidak terpisahkan dari kehidupan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, tetapi juga menjadi ruang untuk berkomunikasi, belajar, mencari informasi, hingga membangun identitas diri.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak remaja menghabiskan waktu berjam-jam terhubung dengan dunia digital. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, meningkatnya penggunaan media sosial juga memunculkan kekhawatiran yang semakin nyata, seperti kecanduan digital, cyberbullying, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga gangguan kesehatan mental.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: perlukah remaja di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial?
Perdebatan ini semakin relevan karena berbagai lembaga internasional mulai menaruh perhatian terhadap dampak media sosial bagi perkembangan remaja.
Data dari World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang bermasalah pada remaja meningkat dari 7% pada tahun 2018 menjadi 11% pada tahun 2022 berdasarkan survei terhadap hampir 280.000 remaja usia 11, 13, dan 15 tahun di 44 negara dan wilayah.
WHO juga menemukan bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkontrol berkaitan dengan gangguan tidur, menurunnya kesejahteraan mental dan sosial, serta meningkatnya risiko kecemasan dan depresi.
Namun, WHO menegaskan bahwa hubungan antara teknologi digital dan kesehatan mental tidak sesederhana anggapan bahwa semakin lama penggunaan media sosial maka semakin buruk dampaknya.
Faktor lingkungan keluarga, pendidikan digital, dan pola penggunaan turut memengaruhi dampak tersebut.
Di sisi lain, UNICEF menyoroti bahwa dunia digital memiliki dua sisi sekaligus: membuka peluang besar bagi pendidikan dan partisipasi sosial anak, tetapi juga menghadirkan risiko terhadap kesehatan emosional, keamanan, dan perkembangan sosial jika tidak disertai perlindungan yang memadai.
UNICEF menekankan bahwa anak tidak hanya perlu dilindungi dari risiko digital, tetapi juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Pendapat yang mendukung pembatasan atau pelarangan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun umumnya berangkat dari alasan perlindungan. Masa remaja merupakan periode perkembangan penting ketika kemampuan mengendalikan emosi, mengambil keputusan, dan memahami konsekuensi belum sepenuhnya matang. Dalam kondisi tersebut, media sosial dapat memperkuat kebutuhan memperoleh pengakuan sosial melalui jumlah pengikut, komentar, atau tanda suka.
Selain itu, fenomena cyberbullying menjadi ancaman yang sulit diabaikan karena dapat terjadi kapan saja dan menyebar lebih luas dibandingkan perundungan secara langsung.
Namun demikian, melarang media sosial secara total bukan berarti menjadi solusi terbaik. Teknologi digital telah menjadi bagian dari kehidupan modern dan media sosial juga memiliki manfaat yang nyata.
WHO menemukan bahwa remaja yang menggunakan media sosial secara aktif tetapi tidak bermasalah cenderung memperoleh dukungan sosial yang lebih kuat dan merasa lebih terhubung dengan teman sebaya.
Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa durasi penggunaan saja belum cukup menjelaskan dampaknya terhadap kesehatan mental; yang lebih menentukan adalah pola penggunaan, kualitas interaksi, dan apakah penggunaan tersebut mengganggu kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, fokus utama seharusnya tidak hanya pada pelarangan, tetapi juga pada literasi digital, pendampingan orang tua, dan pengaturan penggunaan sesuai usia.
Jika larangan diterapkan tanpa pendidikan digital yang memadai, remaja justru dapat mencari akses secara diam-diam tanpa pengawasan.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih realistis adalah membangun sistem penggunaan media sosial yang aman melalui batas waktu layar, komunikasi terbuka, serta pendidikan etika digital di sekolah.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah remaja di bawah 16 tahun harus dilarang bermedia sosial, melainkan bagaimana memastikan mereka menggunakan media sosial secara sehat, aman, dan bertanggung jawab. (*)












