Berita  

UU PPRT Disahkan, Negera Perkuat Perlindungan HAM Pekerja

Medialabuanbajo.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang  (UU) di Gedung Parlemen DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. 

Pengesahan UU tersebut adalah langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) di sektor ketenagakerjaan. 

Regulasi ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (23/04), mengatakan pengesahan UU ini menandai perubahan signifikan dalam status pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Dengan disahkannya UU PPRT barubaru ini, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Jadi negara sebagai subjek HAM sudah membuat suatu undang-undang yang sangat berpihak kepada pekerja,” ucapnya, Kamis 23 April 2026.

“UU ini sudah didorong dan dikawal selama lebih dari dua dekade. Kita semua tentu mengapresiasi dan berterimakasih kepada DPR atas disahkan UU ini,” lanjutnya.

Menurutnya, kehadiran UU PPRT menunjukkan komitmen negara dalam menjalankan perannya sebagai pemangku kewajiban utama (duty bearers) dalam pemenuhan HAM. 

Regulasi ini tidak hanya memberikan pengakuan status kerja, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UU ini telah mencerminkan pemenuhan prinsip-prinsip utama dalam hak asasi manusia secara komprehensif. Tidak hanya pada tataran normatif, tetapi juga dalam implementasinya. 

Hal tersebut tercermin melalui upaya penghormatan terhadap martabat pekerja, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, pemenuhan hak-hak dasar secara layak, penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran, serta pemajuan HAM secara berkelanjutan melalui kebijakan yang berpihak pada pekerja rumah tangga sebagai bagian dari kelompok yang selama ini rentan dan kurang terlindungi.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat. 

Selain itu, implementasi regulasi ini juga menjadi tantangan bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak serta terbebas dari praktik eksploitasi di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *